PUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Hasil revaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menempatkan nilai aset komplek Gelora Bung Karno (GBK) paling tinggi alias mahal. Hal tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, nilai aset komplek GBK yang paling anyar sebesar Rp 347 triliun dari total aset negara senilai Rp 10.467,53 triliun.
“Kalau Satker GBK nilainya Rp 347 triliun, tanahnya sekitar Rp 345 triliun, bangunannya Rp 3 triliun, itu sebuah komplek paling tinggi di Indonesia,” ujar Encep saat media briefing secara virtual, Jumat (10/7/2020).
Dia menjelaskan, kenaikan nilai aset komplek GBK dikarenakan lokasinya yang berada di tengah kota Jakarta. Tingginya nilai aset komplek GBK lantaran mahalnya harga tanah di kawasan tersebut.
Menurut Encep, pemerintah juga akan mengoptimalkan aset negara atau BMN agar memberikan hasil berupa pendapatan negara bukan pajak (PNBP) lebih besar lagi. Salah satunya melalui PP Nomor 28 Tahun 2020 yang merupakan revisia dari PP Nomor 27 Tahun 2014.
Melalui beleid itu, pemerintah bisa mengoptimalkan BMN melalui skema Limited Concession Scheme (LCS).
“Kita sudah tahu ada green field dan brown field. Kalau green field from zero to hero yang tidak ada kerja samanya, swasta masuk, LCS ini ada kerja samanya, pemanfaatan aset yang nilainya tidak optimum,” ujarnya.
Dia mengaku saat ini pihak DJKN masih menyisir BMN apa saja yang bisa dimanfaatkan pengelolaannya dengan skema LCS. Menurut dia di beberapa negara, skema LCS diterapkan pada bandara hingga pelabuhan.
Lebih lanjut Encep menjelaskan, skema LCS ini pemerintah bisa menarik potensi pendapatan dalam pengelolaan BMN di depan, artinya jika satu BMN dikelola dengan skema LCS selama 30 tahun maka pemerintah mendapat nilai keuntungan selama 30 tahun ini di depan atau dibayarkan oleh calon mitra.
“Investor masuk, bayar di muka misal Rp 500 miliar tiap tahun selama 30 tahun, jadi sekitar Rp 15 triliun kalau pendapatan kita selama 30 tahun ditarik ke depan, bayar di muka, ini uniknya,” ungkapnya. [*]
Komentar