7 Ayat dari Beragam Surah Al-Qur’an Menegaskan, Apapun Jenis Rencana & Perbuatan Berdampak Pada Pelakunya

Penulis: Rasyid Assaf Dongoran

Setiap tindakan manusia, baik berupa rancangan tersembunyi maupun keputusan impulsif yang menyimpang dari koridor hukum, selalu menyimpan konsekuensi logis.

Dalam perspektif syariat Islam, rencana buruk dan perbuatan yang menabrak batas moral, kesusilaan, serta hukum tidak hanya memicu kegaduhan sosial, tetapi juga menjadi bom waktu yang merugikan pelakunya sendiri.

Prinsip ini terpatri teguh dalam Al-Qur’an, yang menegaskan bahwa setiap kebaikan yang ditanam akan membuahkan kemaslahatan bagi pelakunya, sementara kejahatan dan penyimpangan yang dirancang akan memantulkan kerugian secara presisi kepada sang pembuat rencana.

Landasan 7 Ayat tentang Balasan Amal dan Pertanggungjawaban

Prinsip pertanggungjawaban individu dan balasan amal (al-jaza’ min jinsil ‘amal) ditegaskan dalam tujuh ayat Al-Qur’an dari berbagai surah berikut:

– Surah Al-Isra’ Ayat 7
> إِنْ أَحْسَنْتُمْ أَحْسَنْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ ۖ وَإِنْ أَسَأْتُمْ فَلَهَا
“… Jika kamu berbuat baik, (berarti) kamu berbuat baik untuk dirimu sendiri. Dan jika kamu berbuat jahat, maka (kerugian kejahatan) itu untuk dirimu sendiri…”

Fokus: Hakikat hukum balasan di mana setiap perbuatan baik maupun buruk secara otomatis dampaknya kembali kepada pelakunya.

– Surah Yunus Ayat 108
> فَمَنِ اهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا
“…Barangsiapa mendapat petunjuk, maka sesungguhnya petunjuk itu untuk (kebaikan) dirinya sendiri; dan barangsiapa sesat, maka sesungguhnya kesesatannya itu (menimpa) dirinya sendiri…”

Fokus: Keputusan menerima kebenaran atau memilih kesesatan berdampak langsung pada diri sendiri.

– Surah An-Nisa’ Ayat 111
> وَمَنْ يَكْسِبْ إِثْمًا فَإِنَّمَا يَكْسِبُهُ عَلَىٰ نَفْسِهِ
” _Barangsiapa mengerjakan dosa, maka sesungguhnya dia mengerjakannya untuk (kerugian) dirinya sendiri…_ ”

Fokus: Beban dan akibat buruk dari kejahatan atau dosa menimpa pelakunya secara mandiri.

– Surah Al-Baqarah Ayat 286
> …لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اکْتَسَبَتْ…
“..Ia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang dikerjakannya..”

Fokus: Keadilan hukum sebab-akibat atas setiap ikhtiar manusia.

– Surah Fatir Ayat 18
> …وَمَنْ تَزَكَّىٰ فَإِنَّمَا يَتَزَكَّىٰ لِنَفْسِهِ…
“…Dan barangsiapa menyucikan dirinya, sesungguhnya dia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri…”

Fokus: Usaha memperbaiki diri dan pembersihan jiwa (tazkiyatun nafs) mendatangkan maslahat bagi pelaku itu sendiri.

– Surah Az-Zumar Ayat 7
> …وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ…
“…Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain..”

Fokus: Kemandirian pertanggungjawaban moral; kejahatan seseorang tidak ditanggung oleh orang lain.

– Surah Fussilat Ayat 46
> مَنْ عَمِلَ صَالِحًا فَلِنَفْسِهِ ۖ وَمَنْ أَسَاءَ فَعَلَيْهَا

“Barangsiapa mengerjakan kebajikan maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barangsiapa mengerjakan kejahatan maka (dosanya) menimpa dirinya sendiri…”

Fokus: Kebajikan dan kejahatan yang dilakukan seseorang secara mutlak akan memantulkan dampaknya kepada dirinya sendiri.

Bentuk Perbuatan yang Dilarang Syariat dan Risiko Sistemik

Dalam diskursus hukum Islam, syariat diturunkan untuk menjaga lima kemaslahatan dasar (al-daruriyyat al-khamsah). Segala bentuk tindakan yang merusak pilar-pilar ini dikategorikan sebagai perbuatan terlarang (al-muharramat):

Pelanggaran Terhadap Agama: Perbuatan yang merusak akidah dan prinsip keimanan, seperti syirik (menyekutukan Allah), praktik sihir dan dukun, meninggalkan kewajiban pokok tanpa alasan sah, serta murtad.

Pelanggaran Terhadap Jiwa: Tindakan mengancam atau merampas keselamatan fisik, seperti pembunuhan tanpa hak, penganiayaan, aborsi tanpa indikasi medis, dan bunuh diri.

Pelanggaran Terhadap Akal: Tindakan yang merusak kesehatan berpikir dan kesadaran, seperti konsumsi khamr (minuman keras), narkoba, serta penyebaran fitnah dan hoaks yang menyesatkan publik.

Pelanggaran Terhadap Kehormatan & Privasi: Perbuatan merusak tatanan moral, kerahasiaan, dan nama baik seseorang, seperti perzinahan, tuduhan palsu (qadhaf), ghibah/fitnah, serta Tajassus (aksi memata-matai, menguntit, atau meretas ruang privasi orang lain dengan niat tidak baik) sebagaimana dilarang tegas dalam QS. Al-Hujurat ayat 12.

Pelanggaran Terhadap Harta: Tindakan merugikan orang lain secara finansial, seperti korupsi, pencurian, transaksi riba, perjudian (maisir), penipuan dagang, dan memakan harta anak yatim.

Ketika seseorang menyusun rencana buruk, termasuk melakukan penguntitan (tajassus) atau eksekusi perbuatan yang menabrak batas-batas di atas, dampaknya tidak berhenti pada ranah privat, melainkan memicu risiko sistemik:

Efek Bumerang Bagi Pelaku: Kejahatan dan rekayasa buruk yang dirancang pada akhirnya akan menggulung pelakunya sendiri, baik berupa kehancuran reputasi, krisis moral, maupun sanksi hukum.

Runtuhnya Kepercayaan Sosial (Tsiqah) & Budaya Curiga: Praktik tajassus (memata-matai/menguntit) dan tindakan manipulatif mengikis rasa aman publik, merusak ukhuwah, serta memicu tradisi buruk saling curiga (su’uzhan) di tengah masyarakat.

Pemicu Fitnah dan Kejahatan Lanjutan: Informasi atau data privat yang diperoleh dari aksi tajassus rentan dimanipulasi untuk tindakan pemerasan (blackmail), intimidasi, perundungan, hingga ancaman keselamatan fisik.

Pertanggungjawaban Mutlak: Setiap individu memikul beban atas tindakannya secara mandiri tanpa dapat melimpahkannya kepada orang lain.

Kesimpulan

Mengembalikan Rasionalitas dan Tatanan Moral
Peringatan terhadap perbuatan yang melanggar syariat bukan sekadar dogmatisme, melainkan panduan rasional agar manusia terhindar dari ilusi manipulasi.

Setiap persekongkolan, aksi tajassus, rekayasa yang merugikan pihak lain, maupun tindakan yang melanggar norma pada akhirnya akan menemui titik balik pembuktian.

Secara garis besar, bahaya dari rencana buruk dan pelanggaran syariat merujuk pada tiga simpul utama:
– Pembalasan Otomatis: Setiap tindakan berdasar pada hukum sebab-akibat (al-jaza’ min jinsil ‘amal), di mana dampak kerugian selalu kembali kepada inisiatornya.

– Pertanggungjawaban Mandiri: Beban kesalahan adalah milik pribadi dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain.

– Perlindungan Tatanan Publik: Kepatuhan pada norma syariat dan hukum adalah syarat mutlak untuk mencegah timbulnya kerusakan sistemik di masyarakat.

Mengembalikan seluruh perencanaan dan tindakan pada koridor hukum serta syariat menjadi kunci utama untuk menjaga keberlanjutan tatanan masyarakat yang adil, stabil, dan beradab.

Berhati-hati dalam bisikan Amarah & Nafsu yang merasa boleh merencanakan rapinya kegiatan yang melanggar Syariat, karena semua itu akan kembali kepada pelakunya.

Populer Minggu ini

Aksi Damai soal Anggaran Bencana, Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Panggil 17 OPD

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan - Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah menyampaikan tuntutan terkait...

Pemko Padangsidimpuan Resmi Lepas Mahasiswa PKA FISIP UMTS

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan secara resmi...

Jalan Menuju Aek Bilah Dibenahi, Akses Desa Biru Kian Lancar

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur...

Gubsu Dorong Pencegahan Korupsi Dilakukan Komprehensif

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby...

Rico Waas Tandatangani Komitmen Bersama Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah

MEDAN, SUMUTNEWS.CO - Wali Kota Medan Rico Tri Putra...

Berita Terkait