Lamaran Ditolak, Dosen di Bima Bacok Pacar Membabi Buta Hingga Tewas Mengenaskan

SUMUTNEWS.CO – Bima | Seorang dosen di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Arif Satriadin, tega membunuh pacarnya Intan, lantaran lamarannya ditolak orang tua korban. Usai menghabisi nyawa kekasihnya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Kantor Mapolres Bima Kota setelah sempat kabur dari kejaran warga.

Pembunuhan sadis ini terjadi di Jalan Lintas Dana Traha, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, NTB, Rabu (5/8/2020). Jenazah Intan, mahasiswa jurusan Kesehatan ini ditemukan bersimbah darah setelah ditikam oleh pacarnya Arif Satriadin, dosen perguruan tinggi swasta (PTS) di Bima.

Korban, warga Kelurahan Kumbe, Rasanae Timur, Kota Bima, yang tergeletak di tengah jalan raya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima dengan mobil pengendara yang melintas, untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, tidak lama sampai di rumah sakit, petugas medis menyatakan korban meninggal dunia karena beberapa luka tusukan di bagian perut, kepala, kaki dan tangannya.

Baca juga:  Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah: Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung

Sementara pelaku langsung melarikan diri usai menikam korban untuk menghindari amukan warga yang melintas. Pelaku juga membuang barang bukti sebilah pisau tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, pelaku pun akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Bima Kota.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui khilaf atas perbuatannya. Dia nekat membunuh korban lantaran sakit hati karena lamarannya ditolak oleh orang tua korban. Sementara keduanya yang masih memiliki hubungan keluarga ini telah menjalin hubungan asmara hampir empat tahun.

Baca juga:  BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

“Adapun motif pembunuhan korban karena pelaku sakit hati dan kecewa setelah lamarannya ditolak oleh orang tua korban,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolres Bima.

Kapolres mengatakan, sebelum kejadian, korban sempat dibuntuti oleh pelaku usai mengantarkan ibunya di pasar raya. Tepat di lokasi kejadian, korban pun akhirnya diadang pelaku. Usai terlibat cekcok, pelaku akhirnya menyerang korban membabi buta dengan sepilah pisau hingga mengalami sejumlah luka tusukan.

Baca juga:  Sudah Setahun, Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Tapsel Belum Jelas, Pelapor Mendesak Polda Sumut Segera Lanjutkan Penyelidikan

“Saat menggelar olah TKP, petugas menemukan alat bukti sebilah pisau yang dibuang oleh pelaku usai penyerang pacarnya,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (inews.id)

 

Editor : ZAL

Berita Terkait

PSI Minta Program Medan Tanpa Kabel Harus Terealisasi 2026

SUMUTNEWS.CO, MEDN - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) minta...

Curi 2 Goni Padi Seharga 150 Ribu, Mawar Dilaporkan ke Polisi

SUMUTNEWS.CO-- Serdang Bedagai. Mawarni alias Mawar (22) dilaporkan ke...

Gubsu Serahkan SK Dewas Perumda Tirtanadi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Muhammad Bobby...

Pemko Medan Komit Libatkan Generasi Muda Dalam Pembangunan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pemko Medan berkomitmen melibatkan generasi muda...

Rico Waas–Kemenkeu Bahas Penguatan Ekonomi, UMKM dan Belawan Jadi Fokus

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Komitmen membangun ekonomi Kota Medan yang...

Berita Terbaru