Tak Dikasih Uang, Anak Aniaya Bapak Pakai Kursi

SUMUTNEWS.CO – Serdang Bedagai | Tri Boy Manullang (34) diciduk Tekab Polsek Perbaungan, lantaran nekat menganiaya orang tuanya MD Manullang (68) dari kediamannya, di Jalan SMA Negeri Batang Terap Kel. Batang Terap, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut laporan korban, sesuai LP Nomor : LP/197/ VIII / 2020 / SU / RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, Selasa tanggal 04 Agustus 2020 pukul 08.30 WIB.

Sebelumnya, Selasa, (4/8/2020), sekira pukul 08.30 WIB, saat korban bersama saksi anak kandung yang lain sedang berada di dalam dirumah, N Manullang (39) hendak mau pergi membawa orang tuanya berobat dengan mengendarai becak motor.

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

Akan tetapi, tiba-tiba pelaku mengamuk tanpa sebab dengan berteriak dan mengatakan. ” Kubakar nanti becak itu..! ”

Selanjutnya korban menjawab dengan mengatakan. ” Bakarlah kalau memang kau jago….!” selanjutnya pelaku mengambil kursi plastik dan membantingkanya ke bagian punggung korban sehingga mengakibatkan memar atau biru dan kedua tangannya juga mengalami luka memar akibat menangkis hantaman kursi yang di pukulkan pelaku yang diduga pecandu narkoba.

Baca juga:  14 Jam Hilang Kontak, Nelayan Tapteng Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Merasa keberatan atas perbuatan pelaku yang kelewat batas, korban yang juga bapak kandung pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan.

Selanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban dan bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dapat di simpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, Kamis (6/8/2020) mengatakan, kemudian pada hari Selasa 4 Agustus 2020, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka berhasil diamankan dari rumahnya dan diamankan ke komando untuk di proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

“Diduga tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara,” tandas Kapolres.

 

Penulis : RML

Editor : RML

Berita Terkait

Kelakuan Maling +62, Curi Bendera Merah Putih Jelang Peringatan Hari Kemerdekaan

SUMUTNEWS.CO - Medan | Ada-ada saja. Mungkin ini ungkapan...

Kepala SMPN 1 Bandar Huluan Simalungun 2 Kali Mangkir Sidang Sengketa Informasi

SUMUTNEWS.CO,MEDAN - Oknum Kepala SMP Negeri 1 Bandar Huluan...

Buka Pelatihan di Yonif 100/PS, Bobby: Satpol PP Harus Dicintai Masyarakat

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution membuka...

Pansel Bakal Calon Rektor USU Dibentuk, Edy Rahmayadi Harapkan Berjalan Lancar

SUMUTNEWS.CO - Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy...

Rico Waas Pilih Masjid Tertua Kota Medan Jadi Tempat Peringatan Maulid Nabi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pemko Medan menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi...

Berita Terbaru