Gruduk PN Medan, GARANSI Desak Panggil Paksa Bupati Labuhanbatu

SUMUTNEWS.CO – Medan | Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (Garansi) kembali berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Medan, Jln. Pengadilan Kelurahan No.8 Medan, Sumatera Utara, Kamis (03/09/2020) sekitar pukul 11:00 Wib.

Aksi unjuk rasa yang kedua kalinya ini dilakukan terkait dugaan korupsi/pungli proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat yang dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas Perkim Kab. Labuhanbatu Faisal Purba, dimana kasus tersebut hingga saat ini sudah disidangkan sebanyak tiga kali namun pihak PN Medan belum juga berhasil menghadirkan saksi di persidangan tersebut.

Henri Sitorus selaku ketua Garansi mengatakan dalam orasinya bahwa pihak PN Medan sudah melakukan beberapa kali pemanggilan yang sah kepada Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, ST., MT untuk didengarkan keterangannya, namun panggilan tersebut tidak pernah dihadir oleh Bupati Labuhanbatu tanpa alasan yang jelas.

Baca juga:  Rakerwil KAHMI Sumut, Syahrul dan Rusdi Tekankan Soliditas serta Kolaborasi, RM Syafi'i Susun Program Realistis

“Dalam proses persidangan kasus dugaan korupsi/pungli proyek yang dilakukan oleh terdakwa Faisal Purba di Pengadilan Tipikor Medan yang sudah dilakukan sebanyak tiga kali, bahkan pihak PN Medan juga sudah melakukan pemanggilan yang sah kepada Bupati Andi Suhaimi sebagai saksi, namun panggilan tersebut tidak pernah dihadiri olehnya tanpa alasan yang jelas,” ucap Henri.

“Untuk itu kami meminta kepada Hakim PN Medan yang menangani kasus tersebut agar segera memerintahkan supaya saksi tersebut dihadirkan dalam persidangan ataupun dilakukan pemanggilan paksa, karena keterangannya sangat penting untuk didengarkan,” tambah Henri.

Baca juga:  Awali HUT ke-62, Andar Amin Harahap Pimpin Ratusan Kader Golkar Ziarah ke Makam Pahlawan Medan

Selain itu, berdasarkan dari keterangan Faisal Purba selaku terdakwa didalam persidangan menyebutkan bahwa Bupati Labuhanbatu yang menyuruhnya untuk meminta uang sebesar Rp 2 Miliar kepada Ilham Nasution selaku pekerja dari PT. Telaga Pasir Kuta. Sehingga massa aksi menuding ketidakhadiran Bupati Andi Suhaimi dipersidangan dapat berpotensi dijadikan tersangka, terbukti dari keterangan terdakwa bahwa Bupati telah memerintahkannya untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Saat unjuk rasa berlangsung, massa aksi juga membentangkan spanduk yang bertuliskan “PN MEDAN LEMAH TANGKAP ANDI SUHAIMI”, tulisan tersebut merupakan kekecewaan meraka terhadap PN Medan karena tidak berani memanggil paksa Andi Suhaimi.

Baca juga:  Aljerin Nilai Sumut 'Raksasa' Tidur, Bidang Manufaktur Belum Digarap Maksimal

Setelah selesai bergantian berorasi, massa membubarkan diri dengan tertib.

Sebelumnya PN Medan telah menerapkan Lock Down akibat banyaknya pegawai di kantor tersebut terpapar Covid 19. Dan massa aksi berjanji akan kembali lagi melakukan aksi unjuk rasa di PN Medan terkait kasus tersebut.

 

Editor: Why

Berita Terbaru

1.374 Anak Putus Sekolah di Madina, Dua Bulan Berlalu, “Masih Dalam Proses”

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Angka 1.374 anak putus sekolah...

Mahasiswa Riau Demo Karhutla: Desak Copot Menteri Kehutanan Raja Juli

SumutNews.co, Pekanbaru - Gelombang protes menuntut penyelesaian krisis kebakaran...

Kemarin Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

SumutNews.co, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk...

Polres Labuhanbatu Gelar Operasi Patuh Toba 26 Oktober-8 November 2026, Ini 7 Sasaran Utamanya

SumutNews.co, Rantauprapat - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu resmi menggelar...

Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

SumutNews.co, Deliserdang - Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara...

Berita Terkait