KPU Medan Ancam Diskualifikasi Akhyar dan Bobby, Ini Penyebabnya

SUMUTNEWS.CO – Medan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan mengingatkan kepada dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution- Salman Alfarisi dan Paslon nomor urut 2, Bobby Nasution – Aulia Rachman untuk tidak terlambat dalam menyerahkan LPPDK (Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye).

“Batas akhir penyerahan LPPDK itu 6 Desember 2020 pukul 18.00 WIB. Kalau lewat atau terlambat dijatuhi sanksi diskualifikasi,” ujar Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Medan, Zefrizal, di Medan, Rabu (28/10/2020).

Agar tidak terkena diskualifikasi, dia meminta agar kedua paslon baik Akhyar Nasution – Salman Alfarisi dan Bobby Nasution – Aulia Rachman tepat waktu menyerahkan LPPDK.

Selain itu, kata dia, paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan juga bisa didiskualifikasi apabila mengeluarkan biaya kampanye lebih dari ketentuan yakni Rp 36 miliar.

Baca juga:  Gubsu Bobby Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

“Jadi ada dua hal yang menyebabkan paslon bisa didiskualifikasi. Pertama terlambat menyerahkan LPPDK. Kedua, mengeluarkan biaya kampanye lebih dari Rp 36 miliar,” jelasnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan kedua paslon untuk menyerahkan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) sebelum 31 Oktober 2020, pukul 18.00 WIB.

Meski begitu, diakuinya tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada paslon apabila terlambat atau tidak menyerahkan LPSDK.

“Yang dijatuhkan sanksi diskualifikasi itu ketika terlambat menyerahkan LPPDK dan mengeluarkan biaya kampanye melebihi Rp 36 miliar. Untuk LPSDK tidak ada sanksi,” urainya.

Menurut Zefrizal, sejak beberapa hari lalu pihaknya telah menyiapkan help desk yang bisa dijadikan tempat konsultasi oleh kedua paslon saat menyusun LPSDK.

Baca juga:  Andre Rosiade Puji Bobby Nasution: Gubernur yang Bekerja Keras!

Kata dia, badan hukum, perorangan atau partai politik punya batas maksimal ketika ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada kandidat.

“Untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta, perusahaan atau badan hukum Rp 750 juta dan parpol Rp 750 juta. Itu jumlah maksimal dalam periode kampanye, ” terangnya.

Dikutip dari medanbisnisdaily.com

Editor: ARI

Berita Terbaru

Data Mencekam: 30 Warga Palestina Tewas di Tepi Barat Sepanjang 2026, Angka Melampaui Tahun-Tahun Sebelumnya

SUMUTNEWS.CO, Medan — Situasi di Tepi Barat yang diduduki semakin...

Kecam Keras Kekerasan di Siabu, Ketua DPRD Madina: Usut Tuntas dan Evaluasi Keamanan Tugas Anggota Dewan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina),...

Wabup Tapsel Dorong Damparan Jadi Desa Percontohan Ekonomi Produktif

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan - Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok...

Sengketa Warisan Diduga Pemicu Penikaman Anggota DPRD Madina di Siabu

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Anggota DPRD Madina Ditikam saat Mengantar Jenazah di TPU Siabu, Pelaku Diamankan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah...

Berita Terkait