Eksekusi Lahan di Jalan Pancing II Tidak Memiliki Surat Pemberitahuan

SUMUTNEWS.CO – Medan | Pasca penetapan eksekusi lahan seluas 15 ribu meter persegi di Jalan Pancing II ,Kecamatan Medan Labuhan pada Kamis (12/11/2020) kemarin oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, kuasa hukum pemilik lahan akan mengajukan banding.

Akhyar Idris Sagala kuasa hukum dari pihak kuasa hukum Pendi, Suriadi, dan budi Tukimin mengaku sangat kecewa dengan sikap ketua Pengadilan Negeri Medan penetapan eksekusi tersebut.

“Kita sudah mengajukan gugatan dan sudah di tingkat banding tapi Ketua Pengadilan Negeri Medan tidak pernah menghiraukan itu, ngotot harus dieksekusi makanya kita tidak setuju,” katanya, Rabu (18/11/2020).

Baca juga:  Kemarin Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Akhyar mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat ke PN Medan terkait pembatalan pelaksanaan eksekusi dengan alasan sedang melakukan upaya hukum pihak ketiga.

 

“Jadi kita merasa kecewa, atas sikap tindakan PN Medan, kami sangat menyayangkan pelaksanaan eksekusi ini. Apalagi sampai detik ini kita tidak menerima surat pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

“Bukti kita punya sertifikat hak milik yang sebelumnya tanah ini sudah pernah dimenangkan di Mahkamah Agung,” sambung Akhyar.

Kekecewaan yang sama juga dilontarkan salah seorang warga yang menjadi korban penertiban yakni Swandi. Pria berkulit sawo matang ini mengaku tidak menerima surat pemberitahuan terkait hal ini.

Baca juga:  Kemarin Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

“Satu surat pun tak ada sama kami pak, tiba-tiba dieksekusi,” katanya.

Sementara, Yuli Muliana kuasa hukum Lo Ahong mengaku eksekusi tanah ini sudah tepat.

“Status ini milik Lo Ahong berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.137 / PK / 2020 Perdata bahwa pelaksanaan eksekusi sudah tepat dan sesuai dengan hukum penetapan yang dikeluarkan PN Medan tanggal 17 Juli 2020,” katanya.

Baca juga:  Kemarin Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

Yuli mengatakan perkara ini sudah berlangsung 7 tahun, tingkat I, tingkat II, Kasasi dan PK, semua persuratan sudah siap dengan seksama oleh pengadilan setiap jenjang.

“Eksekusi ini sesuai dengan putusan awal dari pengadilan berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan perintah pengadilan yaitu penetapan,” tambah Diner dari PN Medan.

 

Editor: Why

Berita Terbaru

BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

SumutNews.co, MEDAN- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis...

1.374 Anak Putus Sekolah di Madina, Dua Bulan Berlalu, “Masih Dalam Proses”

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Angka 1.374 anak putus sekolah...

Mahasiswa Riau Demo Karhutla: Desak Copot Menteri Kehutanan Raja Juli

SumutNews.co, Pekanbaru - Gelombang protes menuntut penyelesaian krisis kebakaran...

Kemarin Prabowo Minta Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Berikut Penjelasan Menko Kumham Imipas

SumutNews.co, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya untuk...

Polres Labuhanbatu Gelar Operasi Patuh Toba 26 Oktober-8 November 2026, Ini 7 Sasaran Utamanya

SumutNews.co, Rantauprapat - Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu resmi menggelar...

Berita Terkait