KOELGA.ID – Medan | Pengurus Badko HMI Sumatera Utara, Abdul Rahim mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Desa Teluk kecamatan Secanggang yang sudah melakukan pemeriksaan 30 orang saksi.
“Kita mendukung penegak hukum mengusut tuntas dana BOK Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, apabila ia memang terbukti melakukan dugaan korupsi tersebut, maka segera diproses hukum,” ujar Abdul Rahim selaku Pengurus Badko HMI Sumatera Utara pada Jumat (20/11/2020).
HMI mendukung Kejari Langkat mengusut tuntas kasus oknum Puskesmas yang diduga melakukan pemotongan anggaran dana BOK yang diperuntukkan kepada para tenaga kesehatan di Puskesmas Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.
“Masyarakat sudah menunggu-menunggu pihak Kejaksaan menahan oknum Kapuskesmas desa teluk yang terlibat tersebut, apabila terbukti melakukan dugaan korupsi untuk segera ditahan sehingga hal itu dapat membuat efek jera kepada pelaku korupsi lainnya,” lanjutnya menegaskan.
Ia meminta juga Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau kasus yang ada di Langkat ini.
Saat ini Pemerintah Pusat sedang menangani serius permasalahan Virus Corona (Covid-19). Untuk masyarakat desa bisa memanfaatkan kesehatan secara merata dan pegawai Puskesmas di Langkat bisa sejahtera dengan tidak adanya pemotongan lagi.
“Jangan ada oknum-oknum yang di luar untuk mencoba mem back up kasus ini karena diatas langit masih ada langit juga,” tegasnya mengakhiri.
Sebelumnya diberitakan, pemotongan dan mark up tersebut diduga dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2019. Ia menerangkan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri Langkat sedang menangani permasalahan ini di tingkat penyidikan serta telah memanggil para saksi sebanyak kurang lebih 30 orang.
“Hal ini bertujuan untuk dapat membuat terang dugaan tersebut benar adalah sebagai suatu perbuatan hukum yang terklasifikasi dalam tindak pidana korupsi dan tentunya juga bertujuan untuk menentukan siapa saja yang patut dapat ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” pungkas Boy Amali SH MH selaku Kasi Intelijen Kejari Langkat pada Rabu (18/11/2020).
Editor: ARI
Komentar