DPRD Minta Pemkot Medan Tak Buat Aturan Tumpang Tindih

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan jangan buat aturan tumpang tindih. Hal itu disampaikannya menyikapi adanya rencana Pemkot Medan untuk menurunkan tarif parkir tepi jalan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal).

Perwal pengurangan tarif parkir, kata Bahrumsyah, tidak bisa diterbitkan, jika tarifnya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Ketua Fraksi PAN-Perindo itu mengingatkan Pemkot Medan untuk tidak menerbitkan Perwal penurunan tarif parkir itu. Sebab, bertentangan dengan Perda.

Baca juga:  Rotasi Besar Jajaran Kapolda, Brigjen Sonny Irawan Gantikan Irjen Whisnu Hermawan Sebagai Kapolda Sumut

“Perubahan tarif parkir tidak cukup hanya melalui Perwal. Isi Perda itu harus dicek kembali. Perwal tidak boleh melanggar atau melebihi kewenangan Perda. Kalau tarif parkir sudah ditentukan dalam Perda, maka perubahan hanya bisa di lakukan melalui revisi Perda,” jelasnya di Medan, Rabu (17/9/2025).

Kebijakan pengutipan parkir diterapkan Pemkot Medan selama ini, menurut legislator dari Dapil II meliputi, Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, sudah keliru. “Dalam Perda Nomor 1 tahun 2024 disebutkan pengutipan parkir di lakukan secara manual. Kenyataannya, Pemkot Medan menerapkan dua sistem pembayaran parkir, yaitu parkir berlangganan dan parkir konvensional dengan tarif sesuai Perda,” jelasnya.

Baca juga:  Andar Amin Harahap: Selamat Bertugas Pak Kapolri, Semoga Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Sebelumnya Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, menyampaikan Wali Kota Medan ingin penyesuaian tarif berdampak positif pada pengelolaan parkir. “Nanti, kita akan membuat Perwal perubahan tentang penurunan tarif parkir. Roda empat Rp4 ribu dan roda dua Rp2 ribu. Ini masih dalam pembahasan,” ujar Erwin kepada wartawan di Medan, Selasa (9/9/2025).

Penurunan tarif ini, kata Erwin, di targetkan bisa di realisasikan akhir bulan ini atau awal bulan depan. “Kita sudah tetapkan potensi pendapatan dan seluruh vendor harus memenuhi ketentuan tarif yang ada. Semua vendor parkir wajib patuh pada aturan, agar PAD dari sektor ini meningkat. Kita sudah membuat aplikasi dengan mekanisme pembayaran tunai dan QRIS,” jelas Erwin. (SN01)

Berita Terbaru

Perseteruan Camat dan Kasubbag Kepegawaian Pakantan Memanas, Pemkab Madina Diminta Segera Mediasi

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Perseteruan antara Camat Pakantan, Armada,...

Gerebek Rumah di Desa Menanti, Polres Palas Amankan Dua Pria dan Sita Sabu 2,44 Gram

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang...

Jalin Sinergi Media dan Lembaga Pemasyarakatan, JMSI Tabagsel Silaturahmi ke Lapas Padangsidimpuan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia...

Usir Rasa Jenuh, Lapas Padangsidimpuan Hadirkan Hiburan untuk Warga Binaan dan Petugas

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan...

Duka di Langit Ibu Kota: Pilot Saudi Gugur dalam Serangan Ganda di Bandara Riyadh

SumutNews.Co., Riyadh- Suasana duka mendalam menyelimuti sektor penerbangan sipil...

Berita Terkait