Realisasi Belanja Modal Pemkot Medan Rendah

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) catat realisasi belanja modal Pemkot Medan masih sangat jauh dari realisasi yang dibukukan berdasarkan Perda Kota Medan tentang APBD Kota Medan tahun 2023.

FPAN catat realisasi belanja modal Pemkot Medan masih sangat jauh dari realisasi itu disampaikan dalam pemandangan umum fraksi atas penjelasan Wali Kota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023.

Pemandangan umum fraksi itu disampaikan Ketua FPAN DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (4/6/2024). Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Senilai Rp22 Miliar, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Akhirnya Resmi Ditahan

Belanja modal, kata Edwin, hanya terealisasi Rp1,4 triliun lebih atau 62,79% dari yang di anggarkan sebesar R2,3 triliun lebih. Secara khusus, kata Edwin, FPAN menyoroti belanja modal tanah, di mana hanya terealisasi Rp102 miliar atau 33,36% dari yang di anggarankan sebesar Rp307 miliar lebih. ”Realisasinya ini sangat jauh,” kata Edwin.

Baca juga:  BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

Belaja modal tanah ini, sebut Edwin, merupakan wujud dari komitmen Pemkot Medan dalam pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pemenuhan RTH Kota Medan milik Pemkot Medan masih 5 persen. ”Artinya, masih ada 15 persen merupakan milik masyarakat,” katanya.

Penetapan tanah masyarakat menjadi RTH, sambung Edwin, menjadi kewajiban Pemkot Medan untuk segera menyelesaikannya dengan masyarakat pemilik tanah. ”Selama tanah masyarakat yang ditetapkan sebagai kawasan RTH tidak menerima kompensasi pelepasan haknya, masyarakatpun tidak dapat mempergunakan tanah tersebut untuk peruntukan yang lain. Pastinya, masyarakat sangat di rugikan,” katanya.

Baca juga:  14 Jam Hilang Kontak, Nelayan Tapteng Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

FPAN, tambah Edwin, kembali mengingatkan komitmen Pemkot Medan ketika bersama dengan Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam hal pemenuhan kewajiban tersediannya RTH berdasarkan undang-undang dengan mengalokasikan pembelian tanah untuk RTH setidak-tidaknya sebesar Rp50 miliar per tahun. (SN01)

Berita Terkait

F-PKS Sebut Penurunan PAD 8,7% Bukti Pemko Medan Lemah Kelola Pajak

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD...

DPRD Medan Ajukan Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wasbang

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - DPRD Medan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah...

PUD Pembangunan Medan Diminta Optimalisasi Aset dan Dorong Tarik Investor

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra...

Persatuan Batak Islam Sumut Wakaf Tanah untuk Rumah Tahfiz di Batubara

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - DPW Persatuan Batak Islam (PBI) melaksanakan...

Gerindra: Revisi Perda Harus Berdampak Nyata

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4...

Berita Terbaru