Kebijakan Parkir Berlangganan Tanpa Persetujuan DPRD Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim, mengatakan parkir berlangganan tak ada persetujuan DPRD. Hasyim mengatakan, parkir berlangganan tak ada persetujuan lembaga legislatif.

Pernyataan, Hasyim, itu merupakan klarifikasi atas pernyataan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang menyebut pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuan dan sudah melalui ketok palu oleh Ketua DPRD Kota Medan. pernyataan oknum Dishub itu telah beredar di media sosial (medsos). “Saya sangat menyayangkan pernyataan oknum Dishub itu. Apalagi pernyataan itu sudah beredar di Medsos,” kata Hasyim di Medan, Selasa (16/7/2024).

Bacaan Lainnya

Selaku Ketua DPRD Kota Medan, tegas Hasyim, dirinya tidak pernah menyetujui parkir berlangganan, apalagi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Itu penyataan menyesatkan dan mengada-ngada. Perlu diklarifikasi,” tegas Hasyim.

Hasyim menyatakan, masalah parkir berlangganan di Kota Medan belum ada kesepakatan DPRD dengan Pemkot Medan. “Parkir berlangganan merupakan keputusan sepihak. Seiring pernyataan itu, Kadis Perhubungan harus meluruskan kepada masyrakat,” pinta Hasyim.

Sebelumnya beredar video oknum Dishub Kota Medan “memaksa” pemilik kendaraan dari luar kota harus membayar parkir berlangganan bila hendak parkir. Jika tidak mau membayar parkir berlangganan, tidak diperbolehkan parkir.

Dalam video itu, petugas Dishub menguatkan aturan pemberlakuan parkir berlangganan merupakan persetujuan dan sudah ketok palu oleh Ketua DPRD Medan. (SN01)

Komentar

Pos terkait