Kemendagri Diminta Turun Tangan Atasi Polemik Gubsu Bobby Minta Truk Aceh Diganti Pelat BK

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendesak pemerintah pusat turun tangan menyikapi polemik Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang menghentikan truk asal Aceh berpelat BL dan meminta diganti menjadi pelat BK. Ia menilai kebijakan Bobby adalah suatu hal wajar dilakukan untuk upaya daerah meningkatkan pendapatan.

“Ini saya kira fenomena umum, tetapi mungkin harus disikapi oleh pusat. Nanti kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar jangan terkesan ini membangun konflik di bawah,” kata Rifqinizamy, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).

Politikus Nasdem itu berpandangan bahwa pajak kendaraan bermotor memang menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah. Oleh karena itu, permintaan agar kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasi adalah hal yang normal.

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

“Fenomena ini kan sebetulnya ada di banyak tempat. Daerah sekarang sedang berikhtiar sekuat tenaga untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan daerahnya. Tentu secara administratif kan harus bernomor polisi setempat, agar begitu perpanjangan bayar pajak itu di tempat itu. Jadi, menurut pandangan saya itu hal yang normal sebetulnya,” tuturnya.

Meski begitu, Rifqi menegaskan bahwa regulasi yang mengatur soal pelat nomor kendaraan perlu dirumuskan lebih proporsional, agar tidak menimbulkan konflik antarwilayah. “Mungkin perlu dijembatani justru ke depan bagaimana kemudian regulasi yang mengatur ini itu bisa lebih proporsional,” ungkap Rifqinizamy. “Selama ini kan pusat menganggap ini murni kemudian menjadi domainnya daerah. Saya juga melihat kemarin Gubernur Abdul Wahid di Riau juga melakukan hal yang sama,” sambung dia.

Baca juga:  Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah: Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung

Diketahui, beredar video Gubernur Sumut Bobby Nasution menghentikan truk berpelat BL asal Aceh di Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (27/9/2025). Dalam video tersebut, Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib sempat berbincang dengan sopir truk dan menjelaskan bahwa pelat BL harus diganti menjadi pelat BK supaya pajak kendaraan masuk ke kas daerah Sumut.

Bobby mengatakan, mulai 2026 pihaknya akan menerapkan aturan yang mewajibkan kendaraan operasional perusahaan menggunakan pelat nomor sesuai domisili dan wilayah operasinya. “Kami hanya mendata, menyosialisasikan, ini akan diberlakukan tahun 2026. Saya minta kepada bupati, tolong didata perusahaan yang berdomisili dan beroperasi di Sumut, tapi menggunakan kendaraan operasionalnya bukan pelat BK, agar diganti jadi BK atau BB. Kenapa? Karena pajak kendaraannya tidak masuk,” kata Bobby, usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).(SN01)

Berita Terkait

Sukses di Tahun Pertama, Konser Toba Harmoni Akan Digelar Kembali Tahun Ini

Medan, SUMUTNEWS.CO- Pasca sukses di tahun pertama, konser musik...

DPRD Pertanyakan Pelaporan Pajak Rekalame di Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Legislator ini pertanyakan pelaporan pajak reklame...

Tak Ada Alasan Rumah Sakit di Medan Tolak Pasien UHC

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T....

Gubsu Edy Minta Gerakan Perempuan Bukan Sekadar Platform

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah...

Berita Terbaru