DPRD Medan Setuju Perda Sistem Kesehatan Direvisi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan setuju Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan direvisi. DPRD Medan setuju Perda Sistem Kesehatan direvisi setelah mendengarkan jawaban pengusul terhadap pemandangan fraksi-fraksi atas perubahan Perda pada sidang paripurna, Selasa (24/2/2026). Persetujuan itu di tandai dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan atas revisi Perda menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan.

Sebelumnya, Afif Abdillah, dalam jawaban pengusul mengingatkan seluruh rumah sakit di Kota Medan tidak selalu berkutat kepada sistem birokrasi, tetapi lebih mengutamakan pelayanan kepada pasien. “Ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam keadaan darurat, bukanlah kelengkapan berkas dan bukan pula kesesuian data di sistem, tapi adalah nyawa. Berkas dapat menyusul,” tegas Afif.

Baca juga:  Bersinergi Dengan Pemerintah, Dedy Rangkuti Apresiasi Eksistensi AMPI Binjai

Rumah sakit juga, pinta Ketua Bapemperda itu, tidak memikirkan untung rugi dalam menangani pasien. “Rumah sakit adalah tempat orang menggantungkan harapan terakhir. Ukuran keberhasilan paling jujur bukan seberapa besar angka pendapatan, tetapi seberapa besar banyak pasien dipulangkan dengan kondisi lebih sehat, lebih tenang dan dihargai sebagai manusia,” jelasnya.

Pesan penting dalam revisi Perda Sistem Kesehatan ini, sebut Ketua Fraksi Partai NasDem itu, adalah rumah sakit tidak boleh lagi meninggalkan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tanpa kepastian perawatan atau rujukan tidak jelas. “Pasien berhak tahu mau diapakan, dibawa kemana dan kapan tindakan dilakukan. Bagi rumah sakit yang tulus melayani akan ada pemberian reward dan punisment bagi yang mengabaikan pasien,” katanya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Senilai Rp22 Miliar, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Akhirnya Resmi Ditahan

kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Medan, Afif, menyampaikan apresiasi dan terima kasih telah mendukung perubahan Perda. Hal ini nantinya di harapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan.

“Seluruh masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda, khususnya dalam aspek peningkatan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama, optimalisasi pembiayaan kesehatan daerah serta peningkatan peran serta masyarakat,” ujar anggota Komisi II itu.

Baca juga:  Pj Sekdaprov Sumut Buka E-Learning JFAK 2026, Perkuat Kebijakan Publik Berbasis Bukti

Afif berharap, proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan sinergis, objektif dan mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga perubahan Perda mampu menjawab tantangan dan dinamika pelayanan di Kota Medan demi terwujudnya sistem kesehatan berkualitas, merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Medan. (SN01)

Berita Terkait

SK Terbit, Andar Amin Harahap Langsung Luncurkan 186 Pengurus Golkar Sumut, Ini Susunan Lengkapnya

SUMUTNEWS.CO, Medan - Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Andar...

Penanganan Banjir Kota Medan Tak Jelas

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan,...

Gubsu Edy Besok Akan Lantik 3 Pj Bupati

SUMUTNEWS.CO - Medan | Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayad...

Gubernur Edy Berencana Tata Kawasan Belawan dan Sekitarnya Jadi Wisata Bahari

SUMUTNEWS.CO - Medan | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy...

DPD GMNI Sumut Talkshow Bareng di Radio Lite 92.8 FM

SUMUTNEWS.CO - Medan | Ketua DPD GMNI Sumut Paulus...

Berita Terbaru