Gubsu Desak Pemkab/Pemko Tuntaskan Perkada dan Tender, Penyaluran DBH Masih Tertahan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi untuk penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH). Hingga pertengahan Juni 2026, dana tersebut belum dapat ditransfer karena masih adanya kendala administratif di sejumlah daerah.

Hal itu disampaikan Bobby Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (10/6/2026) malam.

Dalam arahannya, Bobby meminta proses administrasi, baik penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) maupun pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (tender), segera dirampungkan agar penyaluran dana dapat dilakukan sesuai jadwal.

Baca juga:  Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

“Dari tenggat waktu bulan Juni yang kami berikan agar semua dana dapat tersalurkan ke Pemkab/Pemko, namun sampai saat ini belum ada yang ditransfer karena kendala administrasi,” ujar Bobby Nasution.

Menurut Bobby, dari 29 kabupaten/kota yang menerima alokasi DBH, baru 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada. Sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen tersebut.

Pada kesempatan itu, Bobby juga secara khusus meminta penjelasan dari daerah yang belum merampungkan Perkada terkait kendala yang dihadapi. Selain itu, dari 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada, masih terdapat 10 pemerintah daerah yang belum melaksanakan proses tender.

Baca juga:  Sedekah Sampah, Bantu Anak Yatim Sekolah: Bank Sampah Berseri Gandeng MIS Al Mukhlisin Kuala Tanjung

Karena itu, Bobby meminta seluruh kepala daerah segera mempercepat penyelesaian kewajiban administrasi agar Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan ke kas daerah masing-masing.

Lebih lanjut, Bobby mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah agar berhati-hati dalam melakukan penghitungan dan penggunaan anggaran. Ia menegaskan bahwa serapan anggaran DBH harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Baca juga:  Refleksi Harga Sawit di Sumut pada 19-25 Oktober 2026: Harga Naik, tapi Petani Mandiri Konsisten Tertinggal Terus

“Kegiatan ini murni untuk pembangunan di kabupaten/kota. Saya minta jangan ada yang mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari program ini. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua,” tegasnya. (SN01)

Berita Terkait

Wabup Tapsel Ajak Partisipasi Gen X Dan Gen Z Gunakan Medsos Promosikan Destinasi Wisata di Tapanuli Selatan

SUMUTNEWS.CO- Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan mengajak sekaligus memotivasi...

Bahrumsyah Dukung Tindakan Tegas Kapolres Belawan Atasi Tawuran

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan,...

Bobby Buka Kejuaraan Sepatu Roda Bintang Medan Open 2024

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pemko Medan sangat mengapresiasi digelarnya Kejuaraan...

Bobby Nasution Resmikan Pasar Simalingkar

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Setelah selesai direvitalisasi Pasar Simalingkar yang...

Demo di Mapoldasu, Pemuda Palas Minta Ketua PAN Palas Diganti

SUMUTNEWS.CO - Medan | Himpunan Rakyat Pemuda Pemerhati Hukum...

Berita Terbaru