Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan 401,03 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 401,03 gram, menyusul penangkapan seorang tersangka di kawasan Jalan Sudirman, Kota Padangsidimpuan pada Rabu dini hari (9/9/2026).

Penangkapan bermula pada Selasa malam, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika tim opsnal menerima informasi layak dipercaya dari seorang informan mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Menanggapi hal itu, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H., bersama KBO Sat Narkoba Ipda Amun K. Siregar, S.H., M.H., segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di titik-titik yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Baca juga:  Operasi Sarang Narkoba di Padangsidimpuan Utara, 4 Alat Hisap Sabu Diamankan

Pada pukul 00.20 WIB dini hari, informan melaporkan adanya dua orang yang mengendarai sepeda motor masuk ke sebuah gang di Jalan Merdeka, lalu berpencar.

Salah satunya terlihat mengendarai sepeda motor berwarna perak tanpa plat nomor dan mengenakan kaos lengan panjang berwarna hitam kebiruan, bergerak ke arah Jalan Sudirman.

Tim langsung bergerak mengejar dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di pinggir Jalan Sudirman. Saat hendak diperiksa, pengemudi justru melompat turun dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diringkus tim setelah dikejar sejauh sekitar 100 meter.

Baca juga:  Kondisi Kantor KUA Padangsidimpuan Tenggara Dinilai Memprihatinkan, Warga Minta Perhatian Pemerintah dan Kemenag

Dari tangan tersangka yang berinisial RHL (31 tahun), warga Desa Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, petugas menemukan satu buah goodie bag berwarna merah maroon berisi empat plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 401,03 gram.

Turut diamankan sebagai barang bukti satu unit ponsel merek Vivo berwarna perak, sepeda motor Honda CB berwarna perak tanpa plat nomor, serta barang pendukung lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang belum dikenali atas perintah seseorang berinisial ER warga Tapanuli Selatan (Tapsel).

Saat diajak menunjukkan lokasi pertemuan, tersangka tidak dapat menunjuk keberadaan pihak yang menyerahkan barang tersebut.

Baca juga:  Penemuan Jenazah di Pantai Damar Mini Hebohkan Warga Padangsidimpuan Tenggara

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dihadapan Kepala Lingkungan an. Kiki guna menjaga proses hukum tetap berjalan transparan.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak berwenang terus menelusuri jejak jaringan di balik peredaran barang haram tersebut. (SN11)

Berita Terkait

Mobil Diduga Pelansir BBM Terbakar Lagi di Padangsidimpuan, GAPERTA: Usut Mafia BBM di Balik Kejadian Ini

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan - Satu unit angkutan kota (angkot) diduga...

Tegas Berantas Kejahatan, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus dan Amankan 13 Tersangka Sepanjang Agustus

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban...

Lantik 38 Kepala Sekolah, Bupati Gus Irawan Tekankan Delapan Standar Pendidikan untuk Tingkatkan Mutu Tapsel

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H....

Pemkab Tapsel Dukung Pemulihan Arsip ASN Pascabencana

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab...

Tekan Inflasi dan Jaga Pangan, Pemko Padangsidimpuan Gelar Tanam Perdana Cabai Merah di Desa Bargot Topong

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan - Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus memperkuat sektor...

Berita Terbaru