SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara berjanji akan mempercepat pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi pajak) bagi wajib pajak yang menyetor melebihi kewajibannya.
Komitmen tersebut disampaikan Suahasil dalam konferensi pers pertamanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026, guna mengurai hambatan administrasi yang belakangan dikeluhkan para pelaku usaha.
Isu tertahannya pencairan restitusi pajak sempat menjadi sorotan tajam dunia usaha dalam beberapa pekan terakhir. Pengetatan prosedur audit dan pemeriksaan pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, dinilai menekan arus kas (cash flow) berbagai sektor industri.
Langkah cepat Suahasil ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan investor dan memberikan kepastian hukum di sektor perpajakan.
Dalam keterangannya, Suahasil menegaskan bahwa hak wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, harus ditunaikan secara transparan dan tanpa prosedur yang berbelit.
Pemerintah berjanji mengoptimalkan pemanfaatan sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi untuk memangkas waktu verifikasi faktur dan pengembalian kelebihan bayar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa proses validasi pencairan restitusi tetap berpatokan pada standar operasional prosedur (SOP).
Langkah ini diambil dengan tetap memperhatikan kehati-hatian fiskal guna memastikan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap tangguh dan terukur.
Kalangan pengusaha menyambut positif komitmen Menkeu anyar ini dan berharap integrasi layanan perpajakan digital dapat segera merealisasikan pencairan dana restitusi demi menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional. (SN08)