SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) terus mendorong penataan dan penegasan batas desa guna memperkuat kepastian wilayah administrasi pemerintahan di tingkat desa.
Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kejelasan batas kewenangan antarwilayah sekaligus mendukung tertib administrasi, perencanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik.
Proses penegasan batas desa melibatkan sejumlah tahapan sistematis, mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, penyusunan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan serta pengukuran pilar batas, hingga penyusunan peta batas desa yang terstandar.
Pemkab Paluta menegaskan proses ini akan dilakukan secara terukur dan melibatkan desa-desa yang berbatasan.
Kesepakatan antarwilayah menjadi kunci utama agar batas yang ditetapkan dapat diterima bersama dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun sengketa di masa mendatang.
Penataan ini juga sejalan dengan upaya pemutakhiran data pemerintahan. Data batas administrasi desa terus diverifikasi, diselaraskan, dan disinkronkan dengan data resmi pemerintah pusat.
“Dengan batas wilayah yang jelas, pemerintah desa akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam menyusun perencanaan pembangunan, pendataan penduduk, pengelolaan aset, hingga pelayanan kepada masyarakat,” ungkap pihak Pemkab Paluta, Selasa (22/9/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Paluta, agar seluruh perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berjalan berdasarkan dasar data yang akurat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. (SN12)