SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali disoroti publik.
Pemberitaan pada 24–25 September 2026 mencatat dugaan aktivitas tambang masih berlangsung di kawasan Jambur Tarutung, Pasar Kotanopan, tak lama setelah Satgas PETI Madina melakukan operasi penertiban pada 15 September 2026.
Dalam operasi gabungan pekan lalu, Satgas PETI Madina menyita tiga unit mesin dompeng dan memusnahkan sejumlah peralatan penyaring batu dan pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis.
Pemkab Madina menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem DAS Batang Gadis.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Madina Muhammad Syail Lubis juga menyampaikan bahwa masyarakat telah diberikan edukasi mengenai dampak PETI terhadap lingkungan serta dorongan untuk beralih ke mata pencaharian yang sah dan legal.
Namun laporan masyarakat dan dokumentasi lapangan justru menunjukkan aktivitas yang diduga PETI kembali terlihat, termasuk penggunaan alat berat dan kehadiran pekerja di lokasi.
Hal ini memicu pertanyaan masyarakat, apakah penertiban yang dilakukan hanya bersifat sesaat
Masyarakat menuntut penanganan yang lebih dari sekadar penyitaan alat. Pengawasan berkelanjutan diperlukan, pemodal dan operator di balik aktivitas tersebut harus ditindak, serta kawasan yang rusak harus dipulihkan.
“Penanganan PETI tidak boleh berhenti pada razia semata. Harus ada tindakan tegas dan berkelanjutan agar kerusakan lingkungan di DAS Batang Gadis tidak terus berulang,” harap warga.
Masyarakat juga diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang. (SN12)