10 Kg Ganja Disamarkan Bersama Batang Pisang, Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi Buron

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar peredaran narkotika besar-besaran di wilayah Kota Padangsidimpuan, Minggu (27/9/2026) dini hari.

Sebanyak 26 bungkus ganja dengan berat mencapai 10 kilogram diamankan, satu pelaku ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang.

Penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim opsnal pada Sabtu (26/9/2026) pukul 18.00 WIB terkait adanya pengiriman narkotika yang dibawa menggunakan sepeda motor menuju pusat kota.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H. langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengintaian dan penyergapan.

Baca juga:  Gandeng Kejari Madina, Kejati Sumut Berhasil Amankan DPO Terpidana Tambang Ilegal

Sekitar pukul 02.00 WIB, tepat di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, petugas menghentikan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau tanpa nomor polisi yang dikendarai dua orang laki-laki.

Saat didekati, pengemudi motor melompat dan melarikan diri ke arah kegelapan malam, sementara penumpang yang berinisial SSS (25 tahun, warga Angkola Barat, Tapanuli Selatan) berhasil diamankan.

Dua karung putih yang dibawa keduanya ternyata berisi 26 bungkus ganja yang disamarkan di antara potongan batang pisang, lalu dibalut lakban kuning. Berat keseluruhan mencapai 10.000 gram (10 kilogram).

Baca juga:  Kendaraan Dinas Dipakai Angkut LPG, Diskominfo Madina Tarik Aset dan Janji Telusuri Pelakunya

Pelaku yang ditangkap mengaku menerima upah sebesar Rp1.000.000 untuk mengantar barang tersebut atas perintah seseorang yang tidak dikenal, melalui pesan WhatsApp. Ia tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik barang maupun tujuan akhir pengiriman.

Penggeledahan dan penyerahan barang bukti disaksikan langsung oleh Lurah Pijorkoling Yanrakasiwi serta Kepala Lingkungan I Suhail Harahap guna menjamin transparansi proses.

Satu pelaku yang melarikan diri saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran sekaligus menelusuri jejak jaringan di balik pengiriman barang haram tersebut.

Barang bukti yang diamankan:

  • 26 bungkus ganja (10 kg)
  • 2 karung putih
  • 1 unit ponsel Samsung
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor
  • Uang tunai Rp1.000.000
Baca juga:  Kapolres Padangsidimpuan: "Tidak Ada Perlakuan Istimewa" dalam Kasus Penganiayaan Jonathan Siregar

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke nomor layanan 110.

“Bersama-sama kita jaga Padangsidimpuan agar tetap bersih dari narkoba. Jangan ragu melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” imbau AKP Juli. (SN11)

Berita Terbaru

Darah Demokrat untuk Ibu Pertiwi

Medan, SUMUTNEWS.CO- DPD Partai Demokrat Sumatera Utara menggelar kegiatan...

45 Kota di Maroko Serentak Turun ke Jalan, Bela Palestina dan Tolak Normalisasi

SUMUTNEWS.CO, Maroko - Gelombang solidaritas untuk Palestina memadati jalan-jalan di puluhan...

Wabup Atika Resmi Buka Porsadin VII Madina, Diikuti 430 Peserta dari 14 Kecamatan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Wakil Bupati (Wabup) Atika Azmi Utammi...

Dukung Edukasi Bahaya PETI, Polres Tapsel Kawal Kegiatan Kementerian ESDM di Tiga Desa

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan - Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melakukan...

Respons Cepat Sat Lantas Polres Labusel Evakuasi Laka Tunggal, Jalinsum PTPN IV Kembali Lancar

SUMUTNEWS.CO, Labuhanbatu Selatan – Kecelakaan lalu lintas tunggal di...

Berita Terkait