Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan dengan KRL di Bekasi, Ini Temuan KNKT

Jakarta, SUMUTNEWS.CO– Polisi menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KA Anggrek dan KRL di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat.

Penetapan tersangka tersebut menambah perkembangan baru dalam proses hukum kecelakaan yang terjadi pada April 2026.

Selain AN, polisi sebelumnya telah menetapkan pengemudi taksi listrik berinisial RRP sebagai tersangka. Taksi listrik tersebut terlibat dalam kecelakaan dengan KRL sebelum rangkaian peristiwa yang berujung pada tabrakan KA Anggrek dengan KRL.

Sementara itu, laporan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memuat sejumlah temuan terkait proses pengereman KA Anggrek sebelum kecelakaan.

 

KNKT Ungkap Proses Pengereman KA Anggrek

Dalam laporan investigasinya, KNKT menjelaskan bahwa masinis KA Anggrek melakukan pengereman dalam dua tahap, yakni service brake dan emergency brake.

Service brake dimulai pada pukul 20.51.16 ketika KA berada sekitar 1.341 meter dari titik berhenti setelah tabrakan. Pengereman tersebut berlangsung selama sekitar 37 detik.

Pada pukul 20.51.43 hingga 20.51.55, masinis mempertahankan pengereman pada posisi full service.

Setelah itu, masinis mengaktifkan emergency brake pada pukul 20.51.56. Rem darurat tersebut mulai diaktifkan ketika KA berada sekitar 275 meter sebelum titik tabrakan dengan KRL KA 5568A.

Menurut KNKT, saat emergency brake diaktifkan, kecepatan KA telah turun menjadi sekitar 78 kilometer per jam.

Baca juga:  Jokowi Resmi Umumkan Jadi Kader PSI: Sudah Setahun yang Lalu dan Tunjukkan KTA di Rakorda Bandung

“Emergency brake diaktifkan saat kecepatan KA telah turun menjadi 78 km/jam. Tindakan ini dilakukan oleh masinis sebagai upaya terakhir untuk menghentikan kereta setelah melihat rangkaian paling belakang KA 5568A,” demikian penjelasan KNKT dalam laporan investigasinya.

Setelah tabrakan, KA Anggrek masih bergerak sekitar 26 meter sebelum akhirnya berhenti.

Dalam waktu sekitar empat detik setelah emergency brake diaktifkan, tekanan brake pipe (BP) turun dari 43 psi menjadi 0 psi. Sementara tekanan brake cylinder (BC) meningkat dari 0 psi menjadi 70 psi.

 

Masinis Aktifkan Rem Darurat Setelah Keluar Jalur Lengkung

KNKT menjelaskan pengereman dilakukan setelah masinis menerima informasi dari PPKP Timur mengenai kecelakaan di perlintasan sebidang antara KRL dari arah Stasiun Tambun dan taksi listrik.

Masinis kemudian menambah pengereman hingga posisi full service setelah melihat sinyal blok B104 menunjukkan aspek merah.

 

Emergency brake baru diaktifkan setelah rangkaian KA melewati jalur lengkung.

Berdasarkan hasil wawancara, keputusan tersebut berkaitan dengan pertimbangan keselamatan penumpang dan rangkaian kereta.

KNKT mencatat masinis memahami bahwa pengereman darurat pada kecepatan tinggi ketika rangkaian masih berada di jalur lengkung berpotensi menimbulkan risiko jackknifing derailment, yakni kondisi ketika rangkaian kereta dapat terlipat atau tergelincir hingga berpotensi terguling.

Baca juga:  Cara Cek Bansos PKH dan BPNT September 2026 Lewat HP, Gunakan NIK KTP

Karena itu, ketika melihat sinyal merah B104 dan posisi KA masih berada di jalur lengkung, masinis memilih melakukan full service brake terlebih dahulu dan baru mengaktifkan emergency brake setelah keluar dari jalur tersebut.

 

Masinis Belum Pernah Mendapat Pelatihan Emergency Brake

Salah satu temuan KNKT adalah masinis KA Anggrek belum pernah mendapatkan pelatihan khusus mengenai skenario yang membutuhkan pengereman darurat maupun pola atau taktik pengereman darurat.

KNKT juga melakukan perhitungan terhadap jarak yang dibutuhkan KA Anggrek untuk berhenti.

Berdasarkan pola pengereman dan rata-rata perlambatan saat kejadian, KA Anggrek membutuhkan jarak sekitar 845 meter untuk berhenti sepenuhnya dari kecepatan 105 km/jam.

Dalam perhitungan lain dengan mempertimbangkan skala kenyamanan penumpang ISO 2631, KNKT menggunakan perlambatan rata-rata 0,315 meter per detik kuadrat.

Dengan asumsi tersebut, KA membutuhkan jarak sekitar 1.620 meter untuk berhenti dari kecepatan 115 km/jam. Sedangkan dari kecepatan sekitar 108 km/jam, jarak pengereman yang dibutuhkan sekitar 1.429 meter.

 

KNKT Soroti Komunikasi dan Visibilitas Sinyal

KNKT mencatat jarak antara Sinyal Keluar J12 dan Sinyal Blok B104 sekitar 1.781 meter. Pada kondisi tersebut, kecepatan KA Anggrek sekitar 108 km/jam.

Baca juga:  JPIK Undang Pelatihan Online 21-22 September 2026: Politik Ekonomi Deforestasi, Penting untuk Advokasi Aktivis, Berikut Linknya

Secara perhitungan, jarak tersebut lebih panjang dibandingkan kebutuhan pengereman sekitar 1.429 meter dengan asumsi perlambatan rata-rata 0,315 meter per detik kuadrat.

Namun, KNKT menegaskan bahwa kecukupan jarak pengereman sangat bergantung pada informasi peringatan yang diterima masinis.

Laporan investigasi juga mengungkap adanya sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, termasuk persoalan komunikasi dan visibilitas persinyalan.

KNKT menjelaskan, apabila masinis tidak memperoleh informasi aspek kuning pada Sinyal Keluar J12, masinis tidak mendapatkan peringatan untuk mengurangi kecepatan sebelum menghadapi aspek merah pada Sinyal Blok B104.

Akibatnya, proses antisipasi melalui pengurangan kecepatan dan pengereman tidak dapat dimulai sejak melewati Sinyal Keluar J12.

Dengan demikian, kemampuan KA untuk berhenti sebelum Sinyal Blok B104 sangat bergantung pada jarak yang tersisa ketika masinis pertama kali memperoleh indikasi berhenti dan mulai melakukan pengereman.

Penetapan masinis KA Anggrek sebagai tersangka kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan terkait kecelakaan dengan KRL di Bekasi Timur.

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp25,2 Miliar Diana Pungky Masih Diselidiki Polda Metro Jaya

Medan, SUMUTNEWS.CO – Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan...

Spotify dan Claude Pulih dari Gangguan Layanan di AS

Medan, SUMUTNEWS.CO – Layanan streaming musik Spotify dan platform...

Jadwal Asian Games 2026 Hari Ini 30 September: Panjat Tebing Jadi Andalan Indonesia

Medan, SUMUTNEWS.CO– Jadwal Asian Games 2026 hari ini, Rabu...

Intip Profil Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR yang Viral Usai Ucap “Bacot Kamu”

Medan, SUMUTNEWS.CO– Nama Willy Aditya menjadi perhatian publik setelah...

Desa Situmba Mandiri Pangan, 450 Kg Lele Dipanen, Hasil Program Seribu Kolam Tapsel

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan - Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Panindoan di...

Berita Terkait