Gibran Terbukti Tidak Punya Ijazah oleh Putusan Mahkamah Konstitusi: Curang & Bohong?

Penulis: Rajidt F. Malley

Rangkaian gugatan hukum terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pemilpres) 2024 lalu kembali menyita perhatian publik. Masyarakat yang awam hukum sekalipun dapat memahami bahwa gugatan-gugatan tersebut berpijak pada substansi yang sangat krusial dalam pendaftaran kandidat pemimpin nasional.

Fase Gugatan Hukum dan Keraguan Publik atas Syarat Formal

Setidaknya terdapat empat gugatan hukum yang dilayangkan terkait keabsahan pendaftaran Gibran:

– Subhan Palal mengajukan gugatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum saat Gibran mendaftar sebagai cawapres.

– Bonatua Silalahi menuntut keterbukaan informasi publik agar seluruh dokumen terkait pendaftaran Gibran dibuka secara transparan.

– Mercy Sihombing menguji kelayakan surat penyetaraan pendidikan Gibran agar dipastikan mengikuti aturan yang berlaku.

– Denny Indrayana mendesak diskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena diduga tidak memiliki ijazah SMA atau yang sederajat.

Gugatan-gugatan hukum tersebut diajukan dengan asumsi kuat bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para penggugat meragukan niat, syarat, hasrat, kiat, tabiat, serta akibat dari status Gibran yang kini telah menjabat sebagai wakil presiden selama dua tahun. Gibran telah menikmati kewenangan dan fasilitas negara setelah melalui seluruh tahapan: pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, pemilu, penetapan pemenang, pelantikan, hingga sumpah jabatan. Padahal, seluruh tahapan tersebut mensyaratkan mekanisme yang sah agar hasilnya menjadi bagian dari ikhtiar berbangsa dan bernegara yang jujur.

Baca juga:  AI Hanya Juru Ketik & Pembantu Penyusunan: Saat Gagasan dan Editing Mutlak Tetap di Tangan Manusia

Pembuktian di MK dan Cacat Administrasi Ijazah SLTA

Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sidang pembuktian yang terbuka untuk umum. Dari persidangan tersebut, publik dapat menyimpulkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan paling rendah berijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat. Dalam proses pencalonan, Gibran hanya mengandalkan surat keterangan penyetaraan dari kementerian terkait tanpa melengkapinya dengan sertifikat, ijazah, atau diploma yang relevan.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sempat mengubah syarat usia cawapres yang melapangkan jalan Gibran, sebuah langkah yang dinilai sebagai kecurangan tersamar dengan mengubah aturan agar sesuai dengan kualifikasi calon. Peran mantan Ketua MK Anwar Usman (ipar Joko Widodo sekaligus paman Gibran) sangat dominan dalam meloloskan pendaftaran tersebut.

Selanjutnya, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 secara gamblang membuka fakta bagi publik bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau yang sederajat saat mendaftar. Hal ini mengarahkan publik pada kesimpulan bahwa Gibran terbukti secara meyakinkan telah membohongi rakyat Indonesia. Selain itu, terdapat indikasi kecurangan melalui keterlibatan kementerian pendidikan yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan multitafsir, serta bantuan dari Hasyim Asy’ari (Ketua KPU saat itu yang kemudian dipecat karena kasus asusila lalu dialihkan menjadi komisaris BUMN) sehingga Gibran lolos menjadi cawapres 2024.

Baca juga:  Putin Anugerahkan Pangkat Jenderal Angkatan Darat kepada Ramzan Kadyrov

Dilema Parlemen dan Strategi Kanalisasi Konflik Politik

Melalui putusannya, MK menyerahkan kewenangan penanganan status posisi Gibran kepada keputusan politik lembaga negara lain, yaitu DPR dan MPR melalui mekanisme hak menyatakan pendapat. Proses politik di parlemen ini diperkirakan berjalan lamban dan berbelit-belit hingga mendekati tahun 2029. Pertimbangan utamanya disinyalir untuk mencegah terjadinya benturan fisik di ruang publik antara kelompok yang pro dan kontra terhadap posisi Wakil Presiden Gibran.

Potensi kekacauan fisik tersebut telah dikanalisasi secara piawai melalui ruang perdebatan narasi terbatas yang bermuatan nasihat para pakar di Dewan Pertimbangan Presiden. Langkah Presiden Prabowo Subianto ini menjadi gambaran atas ungkapan bahwa akibat terlalu pintar, para pakar justru dapat terkooptasi. Pemerintah memfasilitasi para pakar dengan anggaran mencapai Rp76,5 juta per bulan berikut fasilitas pendukungnya, dengan total kebutuhan mencapai Rp100 hingga Rp200 miliar selama tiga tahun hingga 2029. Jumlah ini dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan penyelamatan aset negara senilai Rp13,2 triliun yang disita oleh Satgas PKH.

Baca juga:  TNI: Menjaga Darat, Langit, dan Laut Bumi Pertiwi

Kaca Buram Sistem Politik dan Pembiaran Kekuasaan

Apabila DPR dan MPR tidak segera menuntaskan status posisi Gibran hingga bertahan sampai 2029, meskipun terbukti berbohong dan curang saat mendaftar cawapres pada Pemilu 2024, hal ini menjadi fakta menyedihkan tentang kualitas sistem politik Indonesia. Sistem politik terbukti dikendalikan oleh pihak-pihak yang mendahulukan syahwat politik pribadi di atas kepentingan bangsa dan negara melalui pembodohan publik yang berkelanjutan.

Prabowo dinilai memilih strategi politik yang terkesan pasif demi menarik simpati pemilih. Pola ini menyerupai strategi politik mantan Presiden Joko Widodo yang selalu tampak sederhana namun aktif berpolitik (cawe-cawe) demi mempertahankan kekuasaan selama 10 tahun. Strategi kekuasaan tersebut turut ditopang oleh pembagian bantuan sosial (bansos) serta instrumen penekan dari aparat dan birokrasi.

Berita Terbaru

Wabup Tapsel: Integritas Pendidikan Dimulai dari Pencegahan, Bukan Sekadar Penindakan

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)...

Drone Laut Ukraina Serang Tanker Minyak di Lepas Pantai Sochi di Rusia, 23 ABK India Dievakuasi

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Sebanyak 23 anak buah kapal (ABK)...

Anecdotal Brake: Menyatu dalam Kandang Kuasa

Penulis: Rajidt F. Malley Dinamika politik dalam negeri mendadak terhenti...

CSR Global di Arab Saudi : Forum Dorong Penilaian Dampak Sosial yang Terukur

SumutNews.co, Riyadh - Pelaksanaan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan...

Polemik Tanah Ulayat Silali: Ratusan Warga Hajoran Desak Pengusutan Transparan

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas Utara — Polemik dugaan penjualan tanah...

Berita Terkait