Pemerintah Buka Seleksi CPNS November 2026 Ini, Simak Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan!

SumutNews.co, JAKARTA — Pemerintah dijadwalkan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada November ini. Kepastian tersebut diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 6 November 2026. Ia sekaligus mengimbau masyarakat dan para calon pelamar agar mulai mempersiapkan diri sejak dini.

“Jadi bagi adik-adik kita, perlu kami sampaikan bahwa dipersiapkan untuk mengikuti pengumuman dan juga mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pengangkatan CPNS,” ujar Prasetyo, Jumat, 6 November 2026.

Kendati pemerintah belum mengumumkan rincian formasi, persyaratan teknis, maupun jadwal seleksi secara resmi, para pelamar dapat mulai bersiap dengan berkaca pada seleksi CPNS periode sebelumnya pada 2024.

Ketentuan dan Syarat Umum Pelamar

Merujuk pada seleksi sebelumnya yang berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, terdapat sejumlah syarat umum yang wajib dipenuhi oleh pelamar:

– Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan rentang usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar, di mana batas usia tertentu dapat mencapai 40 tahun untuk jabatan spesifik.

Baca juga:  Polri Tetapkan 3 Anggota Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap selama dua tahun atau lebih.

– Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.

– Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri, serta tidak berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik.

– Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan, sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain ketentuan dasar tersebut, sejumlah instansi turut mematok syarat nilai minimum, seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 untuk formasi umum dan minimal 3,51 bagi jalur lulusan terbaik (cumlaude).

Dokumen yang Dapat Disiapkan Sejak Dini

Sambil menanti pengumuman formasi resmi, calon pelamar dianjurkan untuk mulai melengkapi dokumen yang dipersyaratkan melalui portal SSCASN BKN:

Baca juga:  Kemenkeu Tegaskan Transfer Antarbank dan Dompet Digital Bebas PPN

– KTP elektronik atau surat keterangan perekaman dari Dinas Dukcapil (format JPG/JPEG, ukuran maksimal 200 KB).

– Kartu Keluarga (KK) yang dibutuhkan saat proses pembuatan akun SSCASN.

– Pas foto terbaru berpakaian formal berlatar belakang merah (format JPG/JPEG, ukuran maksimal 200 KB).

– Swafoto wajah yang jelas, tidak buram, dan tidak miring (format JPG/JPEG, ukuran maksimal 200 KB).

– Ijazah asli atau fotokopi legalisir (diunggah dalam format PDF, ukuran maksimal 800 KB).

– Transkrip nilai asli atau fotokopi legalisir (format PDF, ukuran maksimal 500 KB).

– Surat lamaran dan surat pernyataan sesuai format instansi yang dibubuhi e-meterai Rp10.000, di mana satu e-meterai berlaku untuk satu dokumen.

– Dokumen khusus seperti Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan, surat penyetaraan ijazah bagi lulusan luar negeri, atau surat keterangan dokter bagi pelamar formasi disabilitas.

Titik Kritis Penentu Kelulusan

Administrasi
Tahap seleksi administrasi kerap menjadi batu sandungan bagi pelamar akibat kesalahan-kesalahan sepele. Pemerintah mengingatkan para pelamar untuk memastikan bahwa data diri berupa nama, tempat, dan tanggal lahir yang diisi pada portal SSCASN sama persis dengan yang tercantum di ijazah. Jika ditemukan perbedaan data antara KTP dan ijazah, perbaikan disarankan untuk segera diurus.

Baca juga:  Kapolri dan PP Polri Tegaskan: Kasus Penyadapan Bukan Persaingan, Murni Penegakan Hukum

Dokumen asli juga harus dipindai menggunakan resolusi yang memadai agar tulisan terbaca jelas sebelum dikompres sesuai batas ukuran file. Pengelolaan dokumen ke dalam satu folder khusus dengan penamaan yang terstruktur diimbau agar pelamar tidak salah mengunggah berkas.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran CPNS hanya dilayani melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id dan sama sekali tidak dipungut biaya.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penawaran jalur khusus atau pesan berantai yang mencatut nama Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Kementerian PANRB. (SN08)

Berita Terkait

Kisruh FPI-Pangdam Jaya, Eks Danjen Kopassus Buka Suara

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan...

Dua Jenderal TNI Naik Pangkat, Ini Orangnya

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Panglima TNI Marsekal TNI Hadi...

KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)...

Ade Jona: Prabowo Sosok Pemimpin Kuat dan Siap Berkorban Untuk Rakyat

MEDAN, SUMUTNEWS.CO - Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo...

Menkumham Dorong Potensi Inovasi dan Kreativitas Daerah

SUMUTNEWS.CO,MEDAN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)...

Berita Terbaru