Penulis: Rajidt F. Malley
Jagad publik Indonesia gempar gempita karena berita penangkapan beberapa perwira tinggi polisi. Beberapa perwira tinggi polisi dengan pangkat berbintang itu menjadi tersangka penyadapan ilegal telepon Presiden Republik Indonesia. Bukan main!
Menurut konferensi pers tanggal 3 November 2026 yang dilakukan oleh Kepala Divisi Humas, Kepala Bareskrim, dan Irwasum Mabes Polri, peristiwa penyadapan itu memang terjadi dan dilakukan sejak tahun 2025 terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, ormas, media, pengusaha, dan aktivis LSM. Keterangan ini mengejutkan tetapi tidak menjelaskan apa pun di luar informasi yang sudah tersebar luas di aneka platform media sosial dan media massa konvensional. Konferensi pers itu tak mengungkapkan siapa yang melakukan penyadapan ilegal tersebut, berpangkat apa, dan sedang menjabat sebagai apa. Artinya, berbeda dengan peristiwa hukum lainnya, penjelasan penyadapan ilegal ini dalam konteks keniscayaan transparansi informasi tidak memberi pelajaran hukum apa pun bagi masyarakat luas tanpa harus melanggar prinsip praduga tak bersalah.
Di media sosial, nama-nama penyadap ilegal berikut jabatannya disebutkan terang-terangan. Ada nama Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bekas Kapolri era bekas Presiden Jokowi yang berlanjut di era Presiden Prabowo, yang sebulan lalu diangkat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP). Selain itu, ada nama Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum) dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri), berikut sembilan nama lainnya.
Ketiadaan keterangan tentang pangkat dan jabatan tersangka penyadapan menyiratkan bahwa penyampai konferensi pers masih berada dalam tekanan psikologis sebagai bawahan. Mereka belum mampu bersikap sebagai aparat penegak hukum yang didambakan masyarakat luas, yang hanya patuh terhadap undang-undang dan tidak takut pada perintah atasan yang menyalahi aturan. Penilaian miring ini sulit dihindari karena para perwira polisi penyelenggara konferensi pers pernah menjadi anak buah langsung dari Listyo Sigit Prabowo yang menjadi Kapolri selama 5 tahun 8 bulan.
Para penyadap ini juga menghapus data elektronik dan mengakses secara ilegal dengan menggunakan perangkat canggih milik negara yang sesungguhnya diperoleh dari memungut pajak rakyat. Mereka menyadap telepon pemimpinnya yang menjadi Presiden Republik Indonesia. Mereka sangat paham hukum, tetapi menguping pembicaraan dan memata-matai tingkah laku Presiden dengan melanggar hukum. Tanpa bermaksud mendahului penyelidikan resmi, warganet melontarkan analisis dan konklusi subjektif bahwa apa yang dilakukan para penyadap, dalam bahasa santun, adalah perilaku nir-adab. Namun, dalam pergaulan jalanan, ulah gerombolan jenderal polisi ini diumpat dengan makian kasar sebagai laku biadab. Betapa tidak, bagaimana mungkin seorang bawahan memfasilitasi kuriositasnya sedemikian rupa dengan menyadap pemimpin negara/pemerintahan di republik ini? Ini tindakan tak masuk akal, tetapi nyata terjadi. Lalu, apa niatan yang melatari laku nir-adab ini?
Tak ada dugaan lain kecuali hendak mengetahui apa saja yang dipikirkan, dicakapkan, dan dilakukan sang Presiden. Untuk apa tahu tentang itu?
Pada titik ini, dugaan yang paling tak mengenakkan adalah kemungkinan mengkhianati atasan dan berniat menggulingkannya. Inilah yang dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 191, 192, dan 193 disebut sebagai berniat untuk melakukan makar. Niat yang selanjutnya diikuti tindakan persiapan makar terhadap presiden/wakil presiden, wilayah, dan pemerintahan itu mustahil berdiri sendiri tanpa dukungan pihak lain. Semua ini tentu harus diperhitungkan dengan matang dan cermat agar ketika momentumnya tiba atau “patahan sejarah terjadi”, segalanya berjalan sesuai rencana.
Pihak lain itu bisa saja merupakan bekas atasan, wakil atasan, tokoh-tokoh dalam negeri, dari negara lain, dan sebagainya yang berkepentingan untuk berkuasa serta berpotensi berpengaruh kuat pada gerombolan polisi penyadap yang berbintang dan berjabatan tinggi. Dalam analisis spekulatif ini, bekas Presiden Jokowi—yang diduga berijazah sarjana palsu dan telah mengangkat para polisi penyadap—serta Wakil Presiden Gibran—yang diduga tak punya ijazah setara SMA—menjadi sasaran dugaan terlibat dalam operasi politik makar ini dengan posisi sebagai penumpang gelap, persis seperti yang dinyatakan oleh Jokowi sendiri ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang isu ijazah yang sedang bergulir di pengadilan.
Jika analisis spekulatif itu terbukti, sanksi hukumnya adalah pidana mati, seumur hidup, atau paling rendah 20 tahun penjara. Jika cuma terbukti sebagai pelaku tindak pidana biasa melanggar Undang-Undang ITE, mereka dipenjara paling lama 10 tahun saja. Publik luas tentu akan sangat antusias mengikuti perkembangan kasus penyadapan telepon Presiden oleh gerombolan jenderal polisi niradab ini. Publik akan menguji ketepatan sebutan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Selain itu, publik juga ingin menghibur diri dari kenyataan betapa rapuhnya perlindungan terhadap Presiden, serta betapa minimnya pengawasan terhadap potensi pengkhianatan. Juga, publik khawatir tentang betapa rawan dan mudahnya rakyat diadu domba untuk membela mati-matian sosok yang diidolakannya.
Entah memang berkaitan atau tidak, para pendukung Jokowi-Gibran sudah secara terbuka sesumbar menyampaikan ancaman untuk mengepung dan memacetkan Jakarta jika ada pihak-pihak yang bermaksud memakzulkan Wapres Gibran akibat pertimbangan hukum MK dan putusan kasasi MA. Mereka membentuk opini publik bahwa memakzulkan Wapres Gibran sesungguhnya sasaran antara untuk menggulingkan Presiden Prabowo. Mereka mengikuti titah bekas Presiden Jokowi yang berdalih bahwa posisi Presiden dan Wapres adalah satu paket yang tidak terpisah. Karena itu, mereka bertekad agar siapa pun harus melangkahi mayat mereka jika mau memakzulkan Gibran.
Pengerahan massa itu konon akan dilakukan saat Jokowi menghadiri sidang pengadilan terkait pencemaran dan penghinaan karena diduga berijazah palsu. Agaknya, untuk mengantisipasi bentrok horizontal antarrakyat itu pula, TNI AL sudah bersiap menurunkan hampir 21.000 prajurit di Jakarta—atau untuk mengantisipasi gerakan makar para pendukung atau loyalis gerombolan jenderal polisi penyadap telepon Presiden?
Kapolri baru pengganti Listyo Sigit Prabowo, Jenderal Suyudi Ario Seto pilihan Presiden Prabowo Subianto, sedang menghadapi ujian berat untuk mengatasi situasi keamanan negeri ini yang mungkin bergolak pada tanggal 5 dan 10 November 2026 ini.