Oleh: Moechtar Nasution
Direktur Forum Lingkar Studi Tulila *
Ketika sebuah negara memilih jalan demokrasi, kedaulatan bukan lagi sekadar teks usang di atas kertas konstitusi, melainkan sebuah benteng pertahanan hidup-mati yang wajib dijaga tanpa kompromi. Namun, apa jadinya kalau instrumen keamanan yang dibiayai dari keringat rakyat justru berbalik arah menjadi ancaman nyata bagi simbol tertinggi negara? Skandal akses ilegal dan penyadapan nonprosedural melalui Lawful Interception Management System (LIMS) yang menyeret eks Kapolri Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso sebagai tersangka bukan lagi sekadar perkara pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang biasa. Ini adalah sebuah kejahatan luar biasa yang mengoyak jantung pertahanan negara.
Pemerintah melalui pernyataan resmi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Rabu, 4 November 2026, telah meletakkan parameter yang sangat tegas: tindakan menyusupkan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto dan para pejabat teras ke dalam sistem sadap LIMS sudah masuk dalam kategori perbuatan mengarah ke makar. Sudut pandang ini sangat krusial dipahami. Mengapa? Karena ketika kita berbicara tentang Kepala Negara, di situ terdapat jutaan informasi sensitif yang jika bocor, dapat langsung melumpuhkan kepentingan nasional dan meruntuhkan stabilitas. Oleh sebab itu, melihat kasus ini semata-mata sebagai isu privasi biasa adalah sebuah kenaifan geopolitik. Negara wajib melihatnya sebagai ancaman eksistensial.
Langkah taktis yang diambil Istana pun terbilang tanpa ampun. Begitu status tersangka diumumkan, Presiden Prabowo langsung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Tidak butuh waktu lama bagi Istana untuk menunjuk Letjen TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP guna menjamin roda pemerintahan tidak goyah. Pemecatan kilat ini mengirimkan pesan politik yang benderang ke seluruh penjuru negeri: tidak ada tempat bagi pelaku insubordinasi di lingkar terdalam kekuasaan, siapa pun mereka.
Investigasi siber oleh Bareskrim Polri yang menahan 11 unit ponsel milik para tersangka kemudian membuka tabir yang jauh lebih mengerikan [CNN1]. Operasi intelijen gelap ini ternyata sudah berjalan sistematis sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Dan targetnya pun gurita; mulai dari pejabat teras, elite lintas partai, pengusaha, jurnalis, hingga aktivis sipil. Puncaknya, pada Oktober 2026, para pelaku didapati mencoba menghapus dokumen hasil sadapan beserta log system komputer untuk mengeliminasi jejak digital mereka sebelum tongkat komando Polri resmi berpindah tangan.
Niat jahat (mens rea) ini kian benderang setelah Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra pada Rabu, 4 November 2026, mengonfirmasi adanya bukti permulaan yang cukup mengenai permufakatan jahat. Bukan lagi sekadar mengintip obrolan biasa, penyidikan mengarah pada motif yang jauh lebih gelap: adanya keinginan untuk melumpuhkan fungsi kekuasaan Presiden. Wajar saja jika penyidik kini mantap membidik para jenderal tersebut dengan jeratan Pasal 191 dan Pasal 193 UU No. 1/2023 tentang KUHP Nasional yang secara spesifik mengatur kejahatan siber dan fisik terhadap keselamatan serta independensi pimpinan negara.
Namun, di balik kegentingan skandal makar digital ini, pemerintah berhasil membuktikan bahwa institusi penegak hukum kita masih memiliki imunitas diri yang kuat. Keberanian Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang bergerak cepat membongkar borok internal ini dan melaporkannya langsung kepada Kepala Negara patut diacungi jempol. Proses purifikasi dan dekontaminasi di tubuh kepolisian berjalan transparan dan objektif tanpa ada ruang untuk berlindung di balik esprit de corps atau solidaritas korps yang sempit.
Langkah tegas pidana ini tentu harus dipaksa menggelinding menjadi ekuilibrium baru bagi agenda reformasi total tata kelola siber negara. Monopoli absolut atas peranti lunak pengawasan (state-sponsored spyware) oleh oknum tertentu harus diakhiri secara permanen. Ke depan, pengadaan teknologi pemantau massal wajib diaudit secara ketat secara berkala oleh lembaga independen, serta diletakkan di bawah pengawasan yudisial (judicial warrant). Negara tidak boleh lagi kecolongan oleh sistemnya sendiri.
Bagaimanapun, di atas segala riuh rendah intrik politik dan perebutan ruang server di lingkar kekuasaan, ada detak harapan publik yang teramat besar dipertaruhkan. Masyarakat tentu tidak ingin krisis ini menguap begitu saja sebagai tontonan elite yang berakhir anti-klimaks di ruang kompromi yang sunyi. Harapan kolektif kita hari ini adalah melihat institusi kepolisian yang benar-benar bersih, yang teknologinya dipakai untuk memburu para koruptor dan penjahat kemanusiaan, bukan untuk memata-matai pikiran bebas warga negaranya. Kita menanti lahirnya sebuah benteng siber nasional yang tidak hanya kokoh melindungi simbol negara, tetapi juga menjamin hak privasi rakyat kecil di bawah payung hukum yang adil. Pada akhirnya, kejujuran Polri dalam menuntaskan skandal ini hingga ke akar-akarnya adalah satu-satunya obat penawar demi mengembalikan kepercayaan publik yang telanjur berada di titik nadir, sekaligus memastikan bahwa rasa aman adalah milik seluruh bangsa, bukan hanya milik mereka yang memegang kendali atas senjata.
Tindakan  tegas Istana menjebloskan para jenderal ini ke ruji besi mengirimkan sinyal kedigdayaan hukum yang mutlak. Negara tidak akan pernah membiarkan pedang keadilan yang diamanahkan konstitusi kepada Polri terus-menerus bengkok oleh intrik politik kekuasaan yang fana. Menjaga marwah kepresidenan dan kedaulatan digital bangsa bukan lagi sekadar pilihan moral yang bisa dinegosiasikan. Ini adalah prasyarat mutlak yang suci—sebuah ikhtiar terakhir untuk memastikan bahwa di bawah langit Republik Indonesia, hukum adalah panglima tertinggi yang bertahta dengan gagah, dan bukan teknologi gelap yang buta aksara terhadap etika bernegara.Dan mari kita saksikan episode berikutnya apakah akan ada lagi kejutannya atau tidak.
Wallohu Aqlam Bisshawab…
- Forum Lingkar Studi Tulila adalah Lembaga nirlaba tempat eksperimen berpikir dan ruang diskusi terbuka—sebuah ikhtiar kecil untuk menjadi kurator nalar dan peradaban di tanah kelahiran