Ada 4 Versi Naskah UU Cipta Kerja Beredar, Ada 3 Versi Pasal 24 Ayat 5

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | UU Cipta Kerja sudah disahkan pada 5 Oktober 2020. Draf tertanggal 5 Oktober 2020 juga sudah beredar dari pihak DPR. Namun pada draf final, ada perubahan pada pasal mengenai persetujuan lingkungan.
Draf final yang didapatkan detikcom berisi 1.035 halaman, dikonfirmasi pihak Sekretariat Jenderal DPR pada Senin (12/10/2020).

Perubahan termuat dalam Paragraf 3: Persetujuan Lingkungan. Aturan di omnibus law ini mengubah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada Pasal 24 UU Cipta kerja dalam ‘Paragraf 3: Persetujuan Lingkungan, ada ayat (5) yang mengalami perubahan. Pasal 24 ayat (5) ini menyatakan keputusan kelayakan lingkungan hidup digunakan untuk persyaratan penerbitan perizinan berusaha, persetujuan pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.

Baca juga:  Perpanjangan Masa Jabatan DPRD hingga 2031 ditolak MK, Saldi Isra: Gugatan Terlalu Dini

Pada versi draf sebelumnya, persetujuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak disebut. Barulah sejak draf versi 9 Oktober 2020 yang berisi 1.052 halaman, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai disebut. Padahal, UU Cipta Kerja sudah disahkan sejak 5 Oktober.

Berikut perubahan-perubahan yang terjadi dalam Pasal 25 ayat (5):

1. Draf 1.028 halaman (tersedia di situs resmi DPR)

Pasal 24 ayat (5):
Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha.

2. Draf 905 halaman (5 Oktober 2020, dipublikasikan sejumlah anggota DPR)

Pasal 24 ayat (5):
Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan pemerintah.

3. Draf 1.052 halaman (9 Oktober 2020)

Baca juga:  Kapolri dan PP Polri Tegaskan: Kasus Penyadapan Bukan Persaingan, Murni Penegakan Hukum

Pasal 24 ayat (5):
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menegaskan naskah resmi berisi 1.035 halaman. Memang sempat ada sejumlah perubahan naskah UU Cipta Kerja, namun naskah resmi yang diputuskan DPR pada 5 Oktober lalu, dia mengklaim adalah yang 1.035 halaman.

“Karena ketika kita lihat yang 905 itu kan kalau misalkan ambil datanya jam 10 pagi, itu 905, tapi kalau jam 11 siang itu sudah berubah lagi dan seterusnya, sambil melihat dokumentasi keputusan di panja,” kata Baidowi, hari ini

Baca juga:  Mahfud MD Soroti Diksi Putusan MA Soal Suket Gibran: Berlaku Retroaktif dan Batal Sejak Awal

Awiek menegaskan saat UU Cipta Kerja disahkan sudah ada draf tertulisnya. Ia mengungkapkan draf yang disahkan di rapur Senin (5/10) lalu adalah draf yang memiliki substansi seperti naskah final UU Cipta Kerja setebal 1.035 halaman.

“Soft file ada, yang substansi 1.035 halaman,” kata Awiek.

Berita Terkait

Rapat Daring KNPI SUMUT, Bakhtiar Sibarani: Jangan Tunjukkan Kau Anak Siapa, Tapi Tunjukkan Siapa Kau !

SUMUTNEWS.CO - Medan | KNPI Sumatera Utara menggelar rapat...

INALUM Buka Program Magang 2026, Ajak Talenta Muda Belajar Langsung di Industri Strategis Nasional

SUMUTNEWS.CO- PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM kembali...

Kolaborasi Inalum dan PJT 1 untuk Konservasi Air, Hutan, dan Masa Depan Danau Toba

SUMUTNEWS.CO- PT Indonesia Asahan Aluminium, telah menjalankan program strategis...

Siapkan Fasilitas Kesehatan Yang Maksimal, Prabowo Ramai Pujian Warganet

SUMUTNEWS.CO - Ketua TKD Prabowo - Gibran Sumut, Ade...

Kemenag Gandeng BAN PT Latih Asesor Baru Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen...

Berita Terbaru