SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Beban berat membiayai kuliah di tengah ketidakpastian ekonomi kini terasa lebih ringan bagi ratusan keluarga di Kota Medan. Pemko Medan secara resmi menyalurkan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera pada Jumat (23/10/2026) di Hotel Grand Kanaya.
Bagi Zulkifli Nasution, seorang pencari barang rongsokan (tukang botot), program ini bak pahlawan penyelamat. Pendapatan harian yang tak menentu kerap membuatnya cemas memikirkan nasib pendidikan sang anak.
“Dengan adanya bantuan ini, sangat membantulah kami masyarakat menengah ke bawah. Kalau enggak ada ini, sudah ‘tersengap-sengap’ bahasa kasarnya,” tutur Zulkifli penuh haru usai penyerahan bantuan.
Sangat Berarti untuk Biaya UKT
Rasa syukur mendalam juga dipancarkan oleh Maisyarah, warga Medan Timur. Bantuan tersebut direalisasikan tepat waktu untuk melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) anaknya, Norah Hanifa, yang kini duduk di semester V Prodi Manajemen Dakwah UINSU.
“Tidak bisa terbilang senangnya. Bantuan ini sangat membantu, terutama untuk bayar uang UKT anak,” ujar Maisyarah.
Melihat besarnya dampak positif program ini, ia berharap Pemko Medan dapat menambah kuota penerima di masa depan serta mempertimbangkan bantuan fasilitas penunjang seperti laptop atau tablet.
Apresiasi serupa datang dari Afriza Yenni Nasution, mahasiswi Prodi Perbandingan Mazhab UINSU. Bantuan yang disalurkan melalui Dinas Sosial ini dinilainya sangat tepat sasaran karena mempertimbangkan faktor ekonomi keluarga selain capaian akademik.
Berasal dari Pajak, Kembali ke Masyarakat
Pjs/Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa program ini dirancang untuk memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang generasi muda Medan dalam mengejar cita-cita dan meraih pekerjaan yang layak.
“Ini dari masyarakat untuk masyarakat. Dana yang kita kumpulkan dari pajak dikembalikan lagi kepada masyarakat,” tegas Rico Waas seraya berpesan agar para mahasiswa memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya dan semakin giat belajar.
Syarat dan Besaran Bantuan
Pada TA 2026 ini, terdapat 214 mahasiswa kurang mampu yang berhak menerima manfaat. Berikut detail skema bantuannya:
- Besaran Bantuan: Maksimal Rp6.000.000 per mahasiswa per semester.
- Kriteria Ekonomi: Terdata dalam keluarga kategori Desil 1 hingga Desil 5.
- Syarat Akademik:
- Minimal IPK 3,00 untuk PTN (Perguruan Tinggi Negeri).
- Minimal IPK 3,25 untuk PTS (Perguruan Tinggi Swasta).
Dengan bergulirnya program ini, Pemko Medan berharap dapat memutus rantai kemiskinan melalui peningkatan kualitas pendidikan generasi muda. (SN25)