SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan dukungan penuh atas ketegasan aparat penegak hukum yang berhasil menggagalkan peredaran 1,16 ton narkotika jenis ketamin HCl di perairan Tanjungbalai Asahan.
Pernyataan ini disampaikan Rico Waas saat menghadiri konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam agenda Deklarasi Polisi Bersama Masyarakat Sumut Tolak Narkoba di Terminal Bandar Deli Belawan, Jumat (23/10/2026).
Rico Waas menegaskan bahwa masuknya barang haram bernilai triliunan rupiah tersebut dapat membawa dampak kerusakan luar biasa bagi masyarakat, terutama generasi muda di Sumatera Utara.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh pengungkapan ini. Barang bukti sebanyak 1,16 ton ini tentu sangat berbahaya apabila sampai lolos dan beredar di tengah masyarakat,” tegas Rico.
Ia berharap sinergi kuat antara Polri, Forkopimda, Bea Cukai, serta instansi terkait dapat terus berjalan konsisten guna menekan peredaran gelap narkoba, khususnya di kawasan rawan seperti Medan Belawan.
Kronologi Singkat Penangkapan & Nilai Barang Bukti
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa barang bukti disita dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjungbalai Asahan. Petugas turut mengamankan 8 awak kapal—7 WNI dan 1 WNA asal Taiwan.
- Modus Operandi: Transaksi ship-to-ship (pemindahan muatan antar-kapal) di Selat Malaka dan Laut Andaman yang telah dipantau intelijen sejak Agustus 2026.
- Barang Bukti: 1,16 ton Ketamin HCl.
- Nilai Ekonomi Pasar Gelap: Ditaksir mencapai Rp3,48 triliun (asumsi Rp3 juta/gram).
- Jiwa Terselamatkan: Diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkoba pada 5,8 juta jiwa.
Rangkaian acara ini juga diisi dengan penandatanganan fakta integritas dan deklarasi penolakan narkoba bersama unsur Forkopimda Sumut, PJU Polri, BNN RI, Ditjen Bea Cukai, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, serta tokoh masyarakat setempat. (SN25)