Baru Saja Ditertibkan, Aktivitas PETI di Kotanopan Madina Kembali Muncul

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali disoroti publik.

Pemberitaan pada 24–25 September 2026 mencatat dugaan aktivitas tambang masih berlangsung di kawasan Jambur Tarutung, Pasar Kotanopan, tak lama setelah Satgas PETI Madina melakukan operasi penertiban pada 15 September 2026.

Dalam operasi gabungan pekan lalu, Satgas PETI Madina menyita tiga unit mesin dompeng dan memusnahkan sejumlah peralatan penyaring batu dan pasir di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis.

Baca juga:  Bupati Saipullah Nasution Paparkan Rancangan P-APBD Madina 2026: Fokus Efisiensi dan Pembangunan

Pemkab Madina menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem DAS Batang Gadis.

Plt. Kepala Dinas Kominfo Madina Muhammad Syail Lubis juga menyampaikan bahwa masyarakat telah diberikan edukasi mengenai dampak PETI terhadap lingkungan serta dorongan untuk beralih ke mata pencaharian yang sah dan legal.

Namun laporan masyarakat dan dokumentasi lapangan justru menunjukkan aktivitas yang diduga PETI kembali terlihat, termasuk penggunaan alat berat dan kehadiran pekerja di lokasi.

Baca juga:  Waspada! Hujan Lebat Berpotensi Melanda Tabagsel Hingga 28 September, Warga Diminta Siaga Banjir dan Longsor

Hal ini memicu pertanyaan masyarakat, apakah penertiban yang dilakukan hanya bersifat sesaat

Masyarakat menuntut penanganan yang lebih dari sekadar penyitaan alat. Pengawasan berkelanjutan diperlukan, pemodal dan operator di balik aktivitas tersebut harus ditindak, serta kawasan yang rusak harus dipulihkan.

“Penanganan PETI tidak boleh berhenti pada razia semata. Harus ada tindakan tegas dan berkelanjutan agar kerusakan lingkungan di DAS Batang Gadis tidak terus berulang,” harap warga.

Baca juga:  Lewat Maulid Nabi, Kapolres Tapsel Perkuat Kedekatan dengan Umat

Masyarakat juga diimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin dan segera melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang. (SN12)

Populer Minggu ini

Hasil Pertemuan Trump dan Pemimpin Arab-Islam di PBB: Fokus Isu Iran, Gaza, dan Selat Hormuz

SUMUTNEWS.CO, Jakarta – Pertemuan antara Presiden Amerika Serikat Donald...

Zelenskyy: Ukraina Resmi Raih Lisensi Rudal Patriot dari AS, Ini Dampak Geopolitiknya

SUMUTNEWS.CO, Medan - Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy mengumumkan bahwa...

BUKAN HANCUR, CUMA SEDANG DIALIHKAN

Oleh : Moechtar Nasution Forum Lingkar Studi Tulila *   Pernahkah Anda...

Desak Usut Dugaan Penimbunan Solar di Madina, GRIB Jaya: Bisa Dijerat Pasal TPPU Jika Terbukti

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Ketua OKK GRIB Jaya Mandailing Natal...

Meski Pendapatan Disesuaikan, Pemkab Madina Tetap Tambah Insentif Guru MDTA dan Pesantren Rp1,09 Miliar

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina)...

Berita Terkait