Bersejarah, Raja-Raja Luat Hadiri Paripurna HUT ke-25 Padangsidimpuan, Minta Perda Adat Segera Disahkan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Momen bersejarah tercipta dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan memperingati HUT ke-25 Kota Padangsidimpuan pada Jumat (16/10/2026).

Untuk pertama kalinya, Raja-Raja Luat se-Kota Padangsidimpuan secara resmi diundang dan diberi tempat istimewa di ruang sidang DPRD.

Asalsah Harahap, ST, bergelar Sutan Radja Asal III, Raja Luat Losungbatu, dipercaya mewakili para tokoh adat menyampaikan sambutan yang menyentuh dan menggugah semangat seluruh hadirin.

Membuka sambutannya dalam dua bahasa, yakni Bahasa Angkola dan Bahasa Indonesia. Sutan Radja Asal III menekankan falsafah adat “Hitado Nasannari, Hitado Naatcogot dohot Hitado Nahaduan”.

Kemajuan Kota Padangsidimpuan, katanya, tidak bisa berdiri sendiri, melainkan buah dari sinergitas seluruh elemen masyarakat, termasuk peran strategis Raja-Raja Luat yang selama ini menjadi penjaga nilai dan aset adat.

Baca juga:  Milad ke-74 Bachrum Harahap — Jejak "Bapak Pembangunan Paluta" yang Tak Lekang Waktu

“Kita semua satu tujuan, yaitu membangun Padangsidimpuan yang maju, adil, dan sejahtera. Tanpa keharmonisan dan kerja sama, cita-cita itu sulit tercapai,” ucap Asalsah mengawali sambutannya.

Asalsah juga meneladankan perjuangan para pendiri berdirinya Kota Padangsidimpuan. Ayahandanya, Baginda Raja Harahap, Raja Luat Losungbatu generasi ke-11, bersama tokoh lainnya termasuk mantan Wali Kota pertama Zulkarnain Nasution, rela menempuh perjalanan darat ke Jakarta demi memperjuangkan lahirnya daerah otonom baru.

Keterbatasan dana tidak menyurutkan tekad mereka. Akhirnya, perjuangan itu membuahkan hasil dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001.

Baca juga:  Sinergi TNI dan Pemko Padangsidimpuan Percepat Pembangunan Jembatan Aek Sibontor

“Saya adalah saksi hidup perjuangan itu. Harus kita warisi semangat itu untuk Padangsidimpuan yang lebih baik,” kenangnya.

Secara khusus, Asalsah meminta Wali Kota dan seluruh anggota DPRD segera mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat. Landasan hukumnya sudah jelas, yaitu Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 hasil Amandemen Kedua serta Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

“Negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat. Semoga Perda ini segera lahir, agar sinergi Pemko dan Masyarakat Hukum Adat semakin kuat dalam membangun kota tercinta ini,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan menyambut baik aspirasi tersebut dan menyatakan usulan pembahasan Perda terkait akan segera dimasukkan ke dalam agenda pembahasan pemerintah daerah bersama DPRD.

Baca juga:  Jalin Sinergi Media dan Lembaga Pemasyarakatan, JMSI Tabagsel Silaturahmi ke Lapas Padangsidimpuan

Sebagai penutup, Asalsah menyampaikan pantun berisi doa harapan untuk Kota Padangsidimpuan. “Losungbatu Padang Nadimpu Padangsidimpuan, ondo naidokkon Tano ni Angkola. Marema hita sudena masyarakat Dalihan Natolu, mangido tu Tuhan. Mudah-mudahan Padangsidimpuan mantap, maju, dan sejahtera.”

“Selamat HUT ke-25 Kota Padangsidimpuan. Semoga langkah ke depan semakin mantap dan diridhoi Tuhan Yang Maha Esa. Horas!” pungkasnya.

Berita Terbaru

Sekjen PBB Kunjungi Indonesia, Beri Penghormatan Khusus untuk Prajurit TNI yang Gugur Sepanjang Sejarah

SUMUTNEWS.CO,  Jakarta — Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) António...

Trump Bebaskan Sanksi dan Tarif Rusia Jelang Pemberlakuan Undang-Undang Baru

Sumutnews.co, Washington — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendadak...

Sekjen PBB Antonio Guterres Mulai Kunjungan Resmi ke Indonesia, Bahas Kerja Sama Multilateral dan Misi Perdamaian

SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, Antonio Guterres,...

Perang Yaman Hancurkan Ratusan Situs Bersejarah, Ribuan Artefak Kuno Dijual Gelap

SumutNews.co, Sanaa — Konflik bersenjata yang terus berkecamuk di...

Dua Rudal Houthi Hantam Bandara Aden Yaman, Tak Ada Korban Jiwa

SumutNews, Aden, Yaman — Dua rudal yang dilesakkan kelompok...

Berita Terkait