SumutNews.co, Sacramento – Pemerintah Negara Bagian California, Amerika Serikat, resmi memperketat aturan penggunaan platform media sosial bagi anak-anak dan remaja.
Melalui undang-undang Protecting Our Kids from Social Media Addiction Act (SB 976), perusahaan media sosial dilarang secara sengaja menyajikan umpan algoritma adiktif (addictive feeds) kepada pengguna di bawah umur tanpa izin eksplisit dari orang tua.
Berdasarkan aturan baru tersebut, platform digital tidak lagi diperbolehkan menggunakan fitur yang memicu ketergantungan seperti pengguliran tanpa akhir (endless scroll) dan putar otomatis (autoplay) untuk pengguna berusia di bawah 18 tahun. Selain itu, pengiriman pemberitahuan (push notification) dibatasi ketat, yaitu dilarang dikirimkan pada malam hari (pukul 00.00–06.00) serta selama jam belajar di sekolah pada hari kerja.
Gubernur California Gavin Newsom menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk merespons ancaman krisis kesehatan mental di kalangan remaja.
Berbagai studi ilmiah menunjukkan bahwa paparan media sosial berlebihan yang dirancang adiktif berkorelasi kuat dengan tingginya angka kecemasan, depresi, hingga gangguan tidur pada anak-anak. Undang-undang ini mewajibkan penyedia platform menerapkan setelan proteksi secara otomatis (default) yang memberikan kontrol penuh kepada orang tua.
Kendati demikian, regulasi ini memicu gelombang penolakan dari industri teknologi dan kelompok kebebasan sipil.
Asosiasi perdagangan teknologi NetChoice,yang mewakili perusahaan besar seperti Meta dan Google, bersama Electronic Frontier Foundation (EFF) menilai aturan pembatasan dan verifikasi usia ini berpotensi mengancam privasi, anonimitas pengguna, serta melanggar hak kebebasan berekspresi yang dilindungi Amandemen Pertama AS.( SN08)
