DPRD Medan Minta Ada Pengawasan Penggratisan Retribusi Parkir Tepi Jalan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – DPRD Kota Medan mendukung penuh kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang mulai Selasa (2/4) menggratiskan retribusi parkir tepi jalan diseluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah e-Parking (parkir elektronik). Namun, Dishub Medan perlu memberi pengawasan ketat dalam pelaksanaannya di lapangan agar tudak terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dan juru parkir (Jukir) di lokasi non e-parking.

“Siapa yang mengawasi kalau nantinya tetap ada jukir di lokasi non e-parking. Seperti di kawasan Jalan Kartini, di warkop-warkop, sekitaran Jalan MT Haryono di depan Plaza Medan Mall dan lokasi-lokasi lainnya di pinggiran kota. Jangan sampai nanti terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dengan Jukir yang tetap meminta uang parkir,” ujar Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Baca juga:  Bersinergi Dengan Pemerintah, Dedy Rangkuti Apresiasi Eksistensi AMPI Binjai

Menurut Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, pengawasan berlakunya penggratisan retribusi parkir ini sangat diperlukan. Karena apakah para Jukir memahami soal peraturan tersebut dan keberadaan Jukir yang lebih besar jumlahnya di lokasi-lokasi non e-parking.

“Kita ketahui, dimana-mana Jukir itu selalu ada. Bahkan di depan rumah makan, apotik dan kafe-kafe, pemilik kendaraan dimintai biaya parkir. Bagaimana pengawasannya ini. Kalau perlu polisi bisa tangkap langsung jukir liar yang masih tetap meminta retribusi parkir di lokasi non e-parking,” tegas Hendra DS.

Baca juga:  BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

Kebijakan yang sudah sangat baik dilakukan Dishub Kota Medan ini, lanjut Hendra DS, haruslah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.
“Jangan pula nanti di lapangan prakteknya sama saja ada “permainan” antara jukir dan Dishub,” ujarnya.

Diketahui penggratisan parkir tepi jalan secara konvensional (non e-Parking) tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan Pemko Medan banyak melihat terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan secara konvensional.

Baca juga:  Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

“Jadi dari pada yang menikmati (kebocoran itu) oknum-oknum tertentu, maka lebih baik Pemko Medan menggratiskan parkir tepi jalan secara konvensional. Lebih baik masyarakatyang kita untungkan,” ujar Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis. (SN01)

Berita Terkait

Drainase di Jalan Wahid Hasyim dan Sei Mencirim Medan Baru Diperbaiki

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Saluran drainase di jalan K.H Wahid...

Safari Natal di Gereja HKBP Sei Agul, Rico Waas Sampaikan Pesan Ini

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan, Rico Tri Putra...

Dorong Percepatan TORA, Sabrina Minta Kabupaten/Kota Segera Selesaikan Usulan PPTKH dan HPK-TP

SUMUTNEWS.CO - Medan | Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka...

Gubsu Edy Minta Gerakan Perempuan Bukan Sekadar Platform

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Menghadiri Pelantikan Dewan Pengurus Wilayah...

Pemkot Medan Cabut Perda Lembaga Kemasyarakatan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan cabut Peraturan...

Berita Terbaru