DPRD Medan Minta Dinas PKPCKTR Tak Paksa Ambil Alih PSU Komplek Contempo Regency

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) tak paksakan ambilalih Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kompleks Contempo Regency. Sebab, warga masih berpolemik terkait persoalan itu.

DPRD Medan minta Dinas PKPCKTR tak paksakan ambilalih PSU di Contempo Regency itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (28/7/2026).

“Dalam aturan disebutkan diserahkan, bukan sesuka hati. Memang boleh diambilalih. Apakah kalian (Dinas PKPCKTR, red) tidak mentaati Peraturan Wali Kota (Perwal),” tanya Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul MA Simanjuntak.

Sementara anggota Komisi IV, Jusup Ginting Suka, mempertanyakan urgensi di balik sikap terburu-buru dinas atau terkesan “kebelet” menguasai PSU Contempo Regency. Padahal, ratusan PSU perumahan lain di Kota Medan justru dibiarkan mangkrak tanpa kepastian status. “Undang-undangnya kan sudah jelas, mengapa kalian memaksakan. Seharusnya inikan untuk kepentingan warga setempat,” katanya.

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

Jusup juga mempertanyakan seberapa banyak rumah di tanah kosong di belakang Komplek Contempo, sehingga Dinas PKPCKTR terburu-buru mengambilalih dan merobohkan tembok tersebut. “Masih kosong kan? Kenapa dipaksakan?,” tanya Jusuf lagi.

Sementara perwakilan warga Contempo Regency, Dedis, mengapresiasi Komisi IV DPRD Kota Medan, karena melihat adanya kejanggalan Dinas PKPCKTR mengambilalih PSU Komplek Contempo Regency secara sepihak.

“Seluruh anggota dewan tadi sepakat pengambilalihan PSU maladministrasi, cacat hukum dan terlalu dipaksakan. Hal itu sudah ditegaskan langsung kepada dinas terkait dan pihak dinas sudah menerimanya. Kini kami tinggal menunggu surat rekomendasi resmi dari DPRD sesuai dengan temuan RDP,” ujar Dedis.

Senada dengan itu kuasa hukum warga, Tuseno, membeberkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, Komisi IV DPRD Kota Medan meluruskan kekeliruan fatal Pemkot Medan yang mengabaikan prosedur dasar perundang-undangan.

Baca juga:  Bersinergi Dengan Pemerintah, Dedy Rangkuti Apresiasi Eksistensi AMPI Binjai

“Meskipun acuannya adalah Undang-Undang, PP atau Permendagri, Peraturan Wali Kota (Perwal) tetap menjadi aturan main yang wajib dipatuhi. Di dalam aturan itu tegas dinyatakan harus ada persetujuan warga. Nyatanya, mayoritas warga belum pernah memberikan izin,” tegas Tuseno. (SN01)

Tuseno menduga motif di balik desakan pengambilalihan PSU tersebut hanya demi kepentingan kelompok tertentu, bukan masyarakat luas. “Ada temuan menarik di persidangan. Pihak kuasa hukum dari kelompok sebelah mengakui PSU ini diincar untuk membuka akses jalan. Kita patut pertanyakan, bagaimana bisa mereka mengaku sebagai warga Contempo, padahal tidak pernah tinggal di sana dan lahannya masih kosong,” tanya Tuseno.

Tuseno mengingatkan, OPD terkait Pemkot Medan agar lebih peka dan memprioritaskan hak-hak penghuni sah, ketimbang memuluskan seseorang. Penyerahan fasilitas umum seharusnya bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga. “Jangan sampai penyerahan PSU itu justru membuat masyarakat resah. Jadi kita mohonkan adalah ditinjau ulang PSU,” katanya.

Baca juga:  Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

Sebelumnya Tim Verifikasi PSU Dinas PKCKTR Kota Medan, Ramli Dayat, menyampaikan pengambilalihan sudah sesuai aturan yakni UU No. 1 tahun 2011 Pasal 47 ayat 4 dan PP No. 14 tahun 2016 Pasal 23 ayat 3, yang pada intinya menyebutkan PSU yang telah selesai dibangun diserahkan ke Pemerintah Daerah. (SN01)

Berita Terkait

Bobby – Surya Targetkan Menang di Atas 65%

MEDAN, SUMUTNEWS.CO - Belasan ribu massa ramaikan kampanye akbar...

Bobby Nasution Tarik Undian Berhadiah di Pembukaan Porwil VIII Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Siswa Kelas VI SD Negeri 067254...

Banjir Tebing Tinggi, TP PKK Sumut Serahkan Bantuan Sembako untuk Korban

SUMUTNEWS.CO - Medan | Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga...

Masyarakat Desa Lumut Tapteng Diberi Pemahaman Program MBG Pastikan Akses Gizi

SUMUTNEWS.CO, TAPANULI TENGAH - Program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Haornas Ke-43, Gubsu Beri Tali Asih untuk Atlet Legendaris

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby...

Berita Terbaru