DPRD Medan Setuju Perda Sistem Kesehatan Direvisi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan setuju Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan direvisi. DPRD Medan setuju Perda Sistem Kesehatan direvisi setelah mendengarkan jawaban pengusul terhadap pemandangan fraksi-fraksi atas perubahan Perda pada sidang paripurna, Selasa (24/2/2026). Persetujuan itu di tandai dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan atas revisi Perda menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan.

Sebelumnya, Afif Abdillah, dalam jawaban pengusul mengingatkan seluruh rumah sakit di Kota Medan tidak selalu berkutat kepada sistem birokrasi, tetapi lebih mengutamakan pelayanan kepada pasien. “Ketika seseorang datang ke rumah sakit dalam keadaan darurat, bukanlah kelengkapan berkas dan bukan pula kesesuian data di sistem, tapi adalah nyawa. Berkas dapat menyusul,” tegas Afif.

Baca juga:  BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

Rumah sakit juga, pinta Ketua Bapemperda itu, tidak memikirkan untung rugi dalam menangani pasien. “Rumah sakit adalah tempat orang menggantungkan harapan terakhir. Ukuran keberhasilan paling jujur bukan seberapa besar angka pendapatan, tetapi seberapa besar banyak pasien dipulangkan dengan kondisi lebih sehat, lebih tenang dan dihargai sebagai manusia,” jelasnya.

Pesan penting dalam revisi Perda Sistem Kesehatan ini, sebut Ketua Fraksi Partai NasDem itu, adalah rumah sakit tidak boleh lagi meninggalkan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tanpa kepastian perawatan atau rujukan tidak jelas. “Pasien berhak tahu mau diapakan, dibawa kemana dan kapan tindakan dilakukan. Bagi rumah sakit yang tulus melayani akan ada pemberian reward dan punisment bagi yang mengabaikan pasien,” katanya.

Baca juga:  Refleksi Harga Sawit di Sumut pada 19-25 Oktober 2026: Harga Naik, tapi Petani Mandiri Konsisten Tertinggal Terus

kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Medan, Afif, menyampaikan apresiasi dan terima kasih telah mendukung perubahan Perda. Hal ini nantinya di harapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan.

“Seluruh masukan yang telah disampaikan dapat menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda, khususnya dalam aspek peningkatan mutu pelayanan kesehatan tingkat pertama, optimalisasi pembiayaan kesehatan daerah serta peningkatan peran serta masyarakat,” ujar anggota Komisi II itu.

Baca juga:  Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan, Kantor Samsat di Sumut Dipadati Masyarakat

Afif berharap, proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan dengan sinergis, objektif dan mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga perubahan Perda mampu menjawab tantangan dan dinamika pelayanan di Kota Medan demi terwujudnya sistem kesehatan berkualitas, merata dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Medan. (SN01)

Berita Terkait

Aksi Damai soal Anggaran Bencana, Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan Panggil 17 OPD

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan - Aliansi Nasional Pemantau Pemerintah menyampaikan tuntutan terkait...

Tragis! Mobil Ketua Tim Pemenangan Edy-Hasan Tabrak Pengendara Hingga Tewas di Tapsel

Tapsel, SUMUTNEWS.CO- Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera...

The Dudas‑1 Siap Touring Asia, Taiwan Masuk Tujuan!

Medan, SUMUTNEWS.CO — Kabar gembira bagi penggemar konten perjalanan...

Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Jadi Nilai Lebih Pariwisata Medan

SUMUTNEW.CO, MEDAN - Kuliner halal, aman, dan sehat...

Belum Merdeka Rasanya Jika Tanpa Listrik

(Tahun 2014, Ada 57 titik Desa dan Dusun belum...

Berita Terbaru