Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dengan pidana penjara seumur hidup. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas kasus dugaan rasuah di perusahaan pelat merah tersebut.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hary Prasetyo selama seumur hidup,” ucap Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Selain itu, Jaksa juga menghukum Hary dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga:  Hari ini BEM UI Demo di Bundaran HI, Suarakan 5 Tuntutan Rakyat dan Himbauan Polisi Masyarakat Hindari Sudirman Thamrin Monas

Dalam pertimbangannya, Jaksa mengutarakan hal yang memberatkan Hary adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu perbuatan ia dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu, menurut Jaksa, membuat kepercayaan masyarakat menurun.

“Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Jaksa.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara atas kasus yang sama. Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Mahfud MD Soroti Diksi Putusan MA Soal Suket Gibran: Berlaku Retroaktif dan Batal Sejak Awal

“Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Jaksa.

Hendrisman juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dalam menjatuhkan hukuman, jaksa menilai perbuatan Hendrisman berbanding terbalik dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas KKN.

“Hal meringankan perbuatan Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas Jaksa.

Sedangkan untuk mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan dituntut dengan 18 tahun bui dan pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga:  Hari ini Kemenhut Tetapkan Dua Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Salah Satunya Perusahaan Asing

Jaksa menilai perbuatan ketiga mantan petinggi PT Jiwasraya ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 Triliun.

Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(Sumber: CNNIndonesia).

 

Editor: Why

Berita Terbaru

Bersinergi Dengan Pemerintah, Dedy Rangkuti Apresiasi Eksistensi AMPI Binjai

Sumutnews.co, Binjai - Eksistensi Dewan Pimpinan Daerah Angkatan Muda Pembaharuan...

Tergiur Upah Rp 20 Juta, Pegawai Lapas Medan Ditangkap Bawa 599 Vape Narkoba

Sumutnews.co, Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus...

Satgas Penanganan Banjir Pelalawan Tangani Genangan Air di Jalan Sultan Syarif Kasim

SUMUTNEWS.CO, Pelalawan — Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Satuan Tugas...

Pemko Padangsidimpuan Kelola Tambahan Rp111 Miliar untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengoptimalkan dana tambahan...

Budidaya Ikan Sipange Siunjam Tapsel Mulai Berkembang, Pasok Ikan ke SPPG

SUMUTNEWS.CO, Tapanuli Selatan — Budidaya ikan air tawar di...

Berita Terkait