F-PDIP Minta Pemkot Medan Ajari Warga Kelola Sampah Jadi Uang

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) minta Pemkot Medan ajari warga kelola sampah jadi uang. Hal ini akan meminimalisir sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

FPDIP minta Pemkot Medan ajari warga kelola sampah jadi uang itu dalam pendapatnya yang disampaikan, Margaret, pada sidang paripurna pengesahan revisi Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, Senin (9/9/2024).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan bersama Wakil Ketua Ihwan Ritonga dan T. Bahrumsyah. Hadir saat itu Wali Kota Medan Bobby Nasution, segenap anggota DPRD Kota Medan serta para pimpinan OPD Pemkot Medan.

Baca juga:  Aljerin Nilai Sumut 'Raksasa' Tidur, Bidang Manufaktur Belum Digarap Maksimal

“Jika hal ini dapat di laksanakan secara maksimal, Fraksi PDIP akan mengapresiasi usaha dan kerja keras Pemkot Medan dalam penanganan masalah sampah di Kota Medan. Sebab, selama ini sampah telah diolah secara swadaya oleh masyarakat sehingga menghasilkan nilai ekonomis,” katanya.

Selain itu, kata Margaret, Fraksi PDIP mendorong Pemkot Medan melakukan pelatihan terhadap kelompok masyarakat, agar warga Kota Medan bisa mereduksi sampah menjadi produk-produk industri rumah tangga. “Dengan demikian, volume sampah yang diangkut ke Tempat Penampungan Sampah (TPS) akan berkurang setiap tahunnya,” sebutnya.

Baca juga:  Sekolah di Sumut Belajar Online Mulai Besok Imbas Asap Karhutla

Selain itu, sebut Margaret, Fraksi PDIP meminta Pemkot Medan juga dapat menerapkan sistem pengolahan air dari rumah tangga atau sistem sanitasi terpadu, sehingga semakin nyata integrasi antara pengolahan sampah, limbah dan lingkungan.

Diketahui, DPRD Kota Medan bersama Pemkot Medan menyetujui revisi Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dedy Aksyari Nasution, melaporkan latar belakang direvisinya Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di karenakan berubahnya Perda Kota Medan Nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Baca juga:  Di Balik Masuknya Sumut ke Nominasi Jamsostek Award 2026: Pertaruhan Fiskal dan Jaring Pengaman Pekerja Rentan

Sebab, penanganan pengelolaan sampah yang sebelumnya dikelola Dinas Kebersihan dan Pertamanan, kini menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. (SN01)

Berita Terbaru

Dimediasi Melania Trump, Rusia dan Ukraina Sepakati Gencatan Senjata di Oleshky Mulai 27 Oktober

SumutNews.co, Jakarta - Pemerintah Ukraina dan Rusia menyepakati gencatan...

Dini Hari ini, Dua Rudal Houthi Ditembak Jatuh di Arab Saudi, Puing Mendarat di Mekkah hingga Jeddah

SumutNews.co, Riyadh — Sistem pertahanan udara Arab Saudi mencegat...

Pelantikan Pengurus NNB Marsada Huta Lombang, Pemko Padangsidimpuan Ajak Pemuda Jadi Benteng Perangi Narkoba

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengajak Naposo Nauli...

Diusir dari Rumah Sendiri, Ratusan Keluarga Palestina Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Serangan di Hebron

SUMUTNEWS.CO, Hebron — Koloni Israel melancarkan serangan besar-besaran di...

Aljerin Nilai Sumut ‘Raksasa’ Tidur, Bidang Manufaktur Belum Digarap Maksimal

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Ketua Alumni Jerman-Indonesia (Aljerin) wilayah Sumatera...

Berita Terkait