Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Kerja Sosial Hingga Penutupan Usaha Sementara

SUMUTNEWS.CO – Jakarta – Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu (05/08/2020).

Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca juga:  Namanya Terseret di Pusaran Isu Penyadapan Eks Kapolri Terhadap Presiden Prabowo, Ini Respon Jokowi

Inpres itu menjelaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

Baca juga:  Prabowo Luncurkan DNKK dan 400 Trilyun di 2027, Simak Penjelasannya!

“Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Baca juga:  Kapolri dan PP Polri Tegaskan: Kasus Penyadapan Bukan Persaingan, Murni Penegakan Hukum

Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. (CNN Indonesia)

Editor: Why

Berita Terkait

Kolaborasi Inalum dan PJT 1 untuk Konservasi Air, Hutan, dan Masa Depan Danau Toba

SUMUTNEWS.CO- PT Indonesia Asahan Aluminium, telah menjalankan program strategis...

Polisi Ungkap Vernita Syabilla Sudah Pesan Kondom Khusus

SUMUTNEWS.CO - Jakarta | Polisi menegaskan telah memiliki alat...

MotoGP Mandalika 2026: Kesiapan Sirkuit, Persaingan Papan Atas, dan Jadwal Lengkap Balapan

SumutNews.co, Jakarta - Perhelatan balap motor paling bergengsi di...

Kendali Istana Langsung dan Prabowo Tunjuk Satyawan Pudyatmoko Pimpin Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional

SumutNews.Co, Jakarta — Pemerintah mengambil langkah taktis baru dalam...

Program Makan Siang dan Susu Gratis Prabowo-Gibran, UMKM Berkembang, Indonesia Emas Terwujud

MEDAN, SUMUTNEWS.CO - Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumatera Utara, Ade...

Berita Terbaru