Karantina Sumut Musnahkan Ratusan Komoditas Ilegal Hasil Operasi Gabungan

SUMUTNEWS.CO, DELI SERDANG — Menjaga keamanan hayati Indonesia dari ancaman penyakit berbahaya, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) Bea Cukai Kanwil Sumut, Bea Cukai Medan, BAIS TNI Sumut, Dirkrimsus Polda Sumut dan Denpom I/5 Medan musnahkan ratusan satwa dan tumbuhan illegal dan berisiko yang berasal dari berbagai negara, Kamis 19 Juni 2025 di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu.

Ini merupakan hasil dari penindakan gabungan pada, Senin 16 Juni 2025 yang dilakukan di dua lokasi, Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dari operasi tersebut diamankan barang bukti yang mencakup 256 ekor ayam aduan asal Thailand, 3 ekor anjing, 2 musang,2 kelinci patogonia asal argentina,1 koli Tanaman hias, 12 koli obat hewan, perlengkapan hewan, serta cairan suplemen dan pakan hewan.

Baca juga:  Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sepanjang November 2026

Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan langkah tegas dalam mencegah masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, PMK, LSD, rabies, dan anthrax, serta mencegah tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Satwa, tumbuhan dan prosuk hewan yang ditemukan dalam operasi ini seluruhnya tidak dilengkapi dokumen karantina.

“Kegiatan ini merupakan bentuk perlindungan negara dari ancaman biologis yang bisa merugikan sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat. Media pembawa ilegal seperti ini sangat rentan membawa penyakit yang belum tentu bisa kita kendalikan jika sudah menyebar. Oleh karena itu, kami tegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina akan kami tindak tegas,” ujar Prayatno.

Baca juga:  14 Jam Hilang Kontak, Nelayan Tapteng Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Selanjutnya Prayatno menjabarkan total nilai ekonomi dari barang-barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 3,81 miliar. Selain pemusnahan, seluruh proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyegelan gudang telah dilakukan sesuai prosedur, serta akan dilanjutkan dengan proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Baca juga:  Bobby Nasution Dorong IPDN Cetak Calon ASN Profesional

“Karantina Sumatera Utara mengimbau seluruh masyarakat agar tidak sembarangan membawa, memasukkan, atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin resmi dan dokumen karantina. Upaya ini dilakukan untuk menjaga Indonesia tetap bebas dari ancaman biologis yang bisa merugikan generasi saat ini dan masa depan,”tutupnya. (SN02)

Berita Terkait

Gunungsitoli Capai Target UHC

SUMUTNEWS.CO, GUNUNGSITOLI – Kota Gunungsitoli berhasil mencapai target Universal...

GSI Medan Cukur Utamasia 5-0 di Laga Uji Coba

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Tim sepakbola Gala Siswa Indonesia (GSI)...

Bobby Nasution Boyong UMKM dan Talenta Medan ke Jakarta

SUMUTNEWS.CO, JAKARTA - Warga DKI Jakarta terkhusus warga Medan...

Hiburan Malam Tetap Membandel, Satgas Covid19 Berikan Peringatan Keras Pengelola Usaha

SUMUTNEWS.CO - Medan | Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan...

Pansus LKPj akan Kupas Tuntas Penggunaan APBD 2025

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) akan kupas tuntas...

Berita Terbaru