SUMUTNEWS.CO,MEDAN – Kasus perkelahian dua kelompok warga di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara akhir Januari 2022 lalu selesai. Kedua belah pihak yang bertikai sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Atas perdamaian itu enam orang warga yang sempat menjadi tersangka dan ditahan telah dibebaskan. Pihak yang berperkara pun menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian karena berhasil membuat kasus ini berakhir damai.
“Terimakasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan beserta jajaran atas penanganan kasus karena berakhir damai,” kata Darwin Karo Karo didampingi rekannya di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sumut, Komplek Citra Land Gama City, Deli Serdang, Senin (4/4).
Selama menangani kasus ini Darwin mengatakan pihak kepolisian menjalin komunikasi dengan baik. “Penyelesaian masalah yang kami alami ini berjalan dengan baik dan perdamaian secara kekeluargaan,” katanya.
Berkat perdamaian ini masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. “Semoga Polrestabes Medan semakin jaya dan tetap profesional dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Landen Marbun dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sumut mengatakan pihaknya memang menginginkan kasus ini berakhir damai. Perdamaian itu diinginkan Landen terjadi saat menerima kuasa dari enam orang yang ikut terlibat kasus keributan itu.
Dia pun mengapresiasi kinerja kepolisian yang ikut membantu memfasilitasi perdamaian kedua belah pihak. “Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai, terimakasih atas dukungan pihak kepolisian khususnya Bapak Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi Heri Setiawan yang telah mengedepankan penyelesaian perkara ini lewat restoratif justice hingga terciptanya perdamaian,” katanya.
Meskipun awalnya diakui Landen ada sedikit kendala yang ditemui sebelum proses perdamaian terjadi namun akhirnya berakhir manis.. “Sekali lagi apresiasi kepada Bapak AKBP Yudhi yang menaruh atensi penuh terhadap kasus ini hingga Kasat dan Kanit serta penyidik dengan penuh kesungguhan membantu hingga terjadinya perdamaian. katanya.
Landen juga memuji AKBP Yudhi Heri yang memiliki sifat humanis. Hal itu ditunjukkannya ketika memberikan makan siang bagi masyarakat yang melakukan aksi damai 5 Maret 2022 di Mapolrestabes Medan.
Di mana saat itu sejumlah masyarakat yang berdomisili di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut menuntut agar Polrestabes Medan membebaskan dua orang pria berinisial JS dan DL atas tuduhan kasus keributan yang terjadi di daerah tempat tinggal mereka. (SN01)