Kebijakan Menggratisan Retribusi Parkir Tepi Jalan di Medan Perlu Diawasi

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS mendukung penuh kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang mulai Selasa menggratiskan retribusi parkir tepi jalan diseluruh wilayah Kota Medan, kecuali di wilayah-wilayah e-Parking (parkir elektronik).

Namun, Dishub Medan perlu memberi pengawasan ketat dalam pelaksanaannya di lapangan agar tudak terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dan juru parkir (Jukir) di lokasi non e-parking.

Bacaan Lainnya

“Siapa yang mengawasi kalau nantinya tetap ada jukir di lokasi non e-parking. Seperti di kawasan Jalan Kartini, di warkop-warkop, sekitaran Jalan MT Haryono di depan Plaza Medan Mall dan lokasi-lokasi lainnya di pinggiran kota. Jangan sampai nanti terjadi bentrok antara pemilik kendaraan dengan Jukir yang tetap meminta uang parkir,” ujar Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).

Menurut Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, pengawasan berlakunya penggratisan retribusi parkir ini sangat diperlukan. Karena apakah para Jukir memahami soal peraturan tersebut dan keberadaan Jukir yang lebih besar jumlahnya di lokasi-lokasi non e-parking.

“Kita ketahui, dimana-mana Jukir itu selalu ada. Bahkan di depan rumah makan, apotik dan kafe-kafe, pemilik kendaraan dimintai biaya parkir. Bagaimana pengawasannya ini. Kalau perlu polisi bisa tangkap langsung jukir liar yang masih tetap meminta retribusi parkir di lokasi non e-parking,” tegas Hendra DS.

Kebijakan yang sudah sangat baik dilakukan Dishub Kota Medan ini, lanjut Hendra DS, haruslah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan Pemko Medan kepada masyarakat.

“Jangan pula nanti di lapangan prakteknya sama saja ada “permainan” antara jukir dan Dishub,” ujarnya.

Diketahui penggratisan parkir tepi jalan secara konvensional (non e-Parking) tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan Pemko Medan banyak melihat terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pengutipan retribusi parkir tepi jalan secara konvensional.

“Jadi dari pada yang menikmati (kebocoran itu) oknum-oknum tertentu, maka lebih baik Pemko Medan menggratiskan parkir tepi jalan secara konvensional. Lebih baik masyarakatyang kita untungkan,” ujar Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis. (SN01)

Komentar

Pos terkait