Milad GAM ke 44: Mualem Keluarkan Instruksi, Diantaranya soal Pengibaran Bendera

SUMUTNEWS.CO – Aceh | Jelang perayaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke 44 tahun pada 4 Desember mendatang, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat Muzakir Manaf mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran KPA ban sigom Aceh.

Beberapa point instruksi itu diantaranya soal pengibaran bendera Aceh.

Muzakir Manaf atau Mualem sapaan akrabnya, melalui Juru bicara KPA, Azhari Cangee mengatakan pihaknya tidak pernah memberi instruksi untuk mengibarkan bendera, namun tidak pula melarang bila ada masyarakat yang ingin mengibarkannya.

“Kita tidak menyuruh dan tidak melarang. Kenapa? Karena itu sudah menjadi bendera Aceh sesuai Qanun Nomor 3 tahun 2013. Maka KPA tidak dalam kapasitas menyuruh dan melarang. Nanti kalau menyuruh dan melarang akan dianggap itu bendera KPA. Padahal itu bendera jelas- bendera Aceh sesuai qanun,” kata Azhari Cagee dikutip dari laman anteroaceh.com, Senin (30/11/2020).

Baca juga:  Gubsu Bobby Ajak IKM Sumut Perkuat Ekonomi Keumatan dan Industri Halal

Selain itu, terang Azhari Cagee, mantan Panglima GAM itu juga memberian instruksi agar melakukan serangkaian kegiatan sebagaimana yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya, seperti melakukan doa bersama, menyantuni anak yatim, dan berziarah ke makam para mantan pejuang GAM.

“Mualem menginstruksikan kepada jajaran KPA ban sigom Aceh, peringatan 4 Desember seperti biasa dengan melakukan santunan anak yatim, zikir, doa bersama, dan ziarah ke makam para syuhada yang telah syahid berpulang kepada Allah Swt. Itu instruksi Mualem,” ucap Azhari Cagee.

Baca juga:  Gubsu Bahas Percepatan Rumah Subsidi Bersama DPR dan Pengembang

Azhari Cagee mengatakan, peringatan ulang tahun tersebut dilakukan agar masyarakat Aceh tidak lupa pada sejarah.

“4 Desember suatu sejarah yang terjadi di Aceh dan wajib, tidak bisa dilupakan. Wajib dikenang dan 4 Desember ini kita peringati seperti biasa, doa, zikir, dan ziarah,” katanya.

Oleh karena itu, menurut Azhari Cagee, yang berhak menindaklanjuti terkait polemik bendera adalah Gubernur Aceh dan DPRA.

Cagee mengku pada tahun 2018 lalu, saat masih menjabat Ketua Komisi I DPRA, ia pernah menyerahkan bendera bintang bulan kepada Nova Iriansyah yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Aceh, di dalam sidang paripurna.

“Beliau menerima dan juga berjanji akan memperjuangkan. Nah sekarang tentu yang berhak mengeluarkan pergub terkait bendera adalah gubernur. Kita mengharapkan beliau segera menindaklanjuti, sebagaimana janjinya saat itu,” kata Azhari Cagee.

Baca juga:  Wagub Surya Minta OPD-BUMD Bergerak Bersama Kejar Target PAD 2026

Selain itu Azhari Cagee juga menjawab terkait isu akan adanya pergerakan massa ke Banda Aceh saat 4 Desember nanti.

“Menurut informasi yang kita terima sampai saat ini belum ada pembentukan panitia belum ada persiapan apapun dan instruksi apapun, maka itu tidak kita tanggapi,” pungkas Azhari Cagee.

 

Editor: Why

Berita Terbaru

Gaza Kembali Diguncang Serangan Israel, 1 Jenazah Ditemukan 3 Warga Terluka

SUMUTNEWS.CO, Gaza - Rentetan serangan dan tembakan Israel terjadi di...

Hadir di BAZNAS, Akademisi Gaza Ceritakan Penderitaan & Harapan di Tengah Konflik

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Suasana haru menyelimuti kunjungan akademisi asal Gaza,...

Isu Penanganan Perkara di Palas, Transparansi dan Komunikasi Kunci Kepercayaan Publik

SUMUTNEWS.CO, Padang Lawas - Isu penegakan hukum dan keamanan...

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Kapan Cair?

Medan, SUMUTNEWS.CO — Pemerintah menyiapkan kembali Bantuan Subsidi Upah...

PSMS Medan Bidik Kemenangan atas Persikad Depok untuk Rebut Puncak Klasemen

MEDAN – PSMS Medan membidik kemenangan saat menjamu Persikad...

Berita Terkait