Pembahasan Revisi Perda KTR Masuk Tahap Finalisasi

0

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masuk tahap finalisasi. Artinya, tidak lama lagi revisi perda akan disahkan.

Ketua Pansus Revisi Perda KTR DPRD Kota Medan, Lily, mengatakan pada pembahasan kemarin sudah masuk ke tahap sinkronisasi pasal-pasal dalam Ranperda sebagai koreksi ulang menuju tahap finalisasi. Tim mericek kembali penambahan 1 pasal, yakni pembentukan Satgas.

Penambahan Pasal untuk pengadaan Satgas, sebut Lily, merujuk kepada beberapa daerah memiliki Satgas untuk melakukan pengawasan. Selain itu, tim Pansus mengakomodir masukan dari akademisi pada kunjungan ke Universitas Harapan.

Baca juga:  Truk Pengangkut Kayu Berterpal Biru Melintas Beriringan di Parapat, Pengawasan Dipertanyakan

“Dalam Perda sebelumnya tidak ada Satgas. Ini akan diatur lebih lanjut melalui Perwal. Satgas ini nantinya akan berfungsi mengawasi penerapan Perda di lapangan,” jelas Lily, di Medan, Senin (3/11/2025).

Jika pengawasan bagi pelanggar Perda diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP, sambung Lily, kasihan juga petugasnya. “Makanya di perlukan Satgas untuk pengawasan di Kota Medan. Kalau personil Satgas KTR di Bogor dan Depok terdiri dari lintas dinas. Semua Dinas dilibatkan, begitu juga dengan masyarakat,” ungkapnya.

Baca juga:  Siswi SMAN 1 Padangsidimpuan Cinta Septrini Perkuat Tim Bola Tangan Sumut di Kejurnas 2026

Untuk Kota Medan, tambah anggota Komisi II itu, akan di kembalikan kepada Pemkot Medan. “Apakah mereka mau melibatkan Pramuka, NGO dan lainnya dalam Satgas nanti, itu semua tergantung kepada Pemkot Medan,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Lily, Ranperda sudah rampung sekira 90 persen. Hanya saja, katanya, Pansus menjadwalkan pertemuan dengan masyarakat tembakau, APINDO, KADIN, Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) serta lainnya pekan depan. “Mereka minta mau jumpa, y akita akomodirlah. Jadi, kita jadwalkan Senin depan,” katanya. (SN01)