Pemko Medan Percepat Sertifikasi 200 Aset

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mendorong percepatan sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah. Saat ini sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.

Zakiyuddin mengatakan, sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari potensi persoalan di kemudian hari, termasuk sengketa maupun penguasaan fisik oleh pihak lain.

Ia juga meminta agar proses terhadap 200 aset yang telah diserahkan kepada BPN dapat dipantau secara berkala, khususnya terkait tahapan pengukuran dan kelengkapan dokumen.

Baca juga:  INALUM Kembangkan Inovasi Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Produksi Aluminium

“Apabila terdapat aset yang sudah diukur namun masih memiliki kekurangan administrasi, maka perlu segera dikelompokkan dan dilengkapi agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat,” kata Zakiyuddin saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Agha Novrian dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri menyampaikan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan. Selain itu, BPN dan Pemko Medan juga akan melakukan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), sehingga tersedia satu basis data pertanahan yang dapat digunakan untuk mengetahui jumlah bidang tanah di Kota Medan, baik yang sudah maupun belum bersertifikat.

Baca juga:  14 Jam Hilang Kontak, Nelayan Tapteng Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan

Reza menjelaskan, BPN Kota Medan juga telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan seluas kurang lebih 28.000 hektare. Data hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemko Medan, termasuk apabila ditemukan perbedaan antara luas hasil pengukuran dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB). Data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian dan penertiban administrasi aset. (SN01)

Berita Terkait

GSI Medan Cukur Utamasia 5-0 di Laga Uji Coba

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Tim sepakbola Gala Siswa Indonesia (GSI)...

Golkar Nilai Pentingnya Landasan Filosofis dalam Penetapan Ranperda

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Fraksi Partai Golkar nilai penting landasan...

TKW Asal Asahan jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Malaysia

Sosok Lisa Sirait, TKW Asal Asahan yang Diperkosa &...

Mulai Hari Ini Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang Tak Terapkan e-Parking

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Mulai Selasa 2 April 2024,...

Ranperda Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Disahkan, Bobby: Permudah Investor

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Delapan fraksi DPRD Kota Medan mendukung...

Berita Terbaru