Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan Ayah Cabuli Anak Tirinya

SUMUTNEWS.CO – Deli Serdang | Jajaran Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak cepat dengan mengamankan seorang pria berinisial S (40) warga Jalan Irian Gg. Aman Link. III Desa Pekan Kec. Tanjung Morawa yang tega melakukan tindak pidana pencabulan dengan perbuatan berhubungan badan dengan korban yang merupakan anak tirinya. Jumat (07/08/20).

Diamankannya S bermula dari adanya laporan Harta Mila (41) warga Jalan Irian Gg. Aman Link. III Desa Pekan Kec. Tanjung Morawa bahwa korban yang merupakan anak kandung pelapor yakni seorang perempuan sebut saja namanya bunga (12) warga Jalan Irian Gg. Aman Link. III Desa Pekan Kec. Tanjung Morawa telah dicabuli oleh suami siri nya yang merupakan ayah tiri dari korban.

Baca juga:  Pemprov Sumut Dorong 33 Kabupaten/Kota Terintegrasi ke PASADA, Permudah Akses Data dan Tarik Investor

Sesuai informasi yang dihimpun, Harta Mila mulanya mengetahui hal tersebut dari tetangganya yang menjumpainya dengan mengatakan bahwa “anakmu sudah diperkosa ayah tirinya”. Mendapati hal tersebut Harta Mila pun bergegas langsung menanyai anaknya (korban), betapa terkejutnya Harta Mila mendapati jawaban korban bahwa korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 10 (sepuluh) kali sejak setahun belakangan ini dan terakhir pada sekitar bulan April 2020 didalam rumah ketika tidak ada orang.

Dan sesegera itu juga Harta Mila selaku pelapor melaporkan pelaku S kepada pihak Kepolisian Polresta Deli Serdang atas perbuatannya terhadap korban yang merupakan anaknya pada Jumat (07/08/20) dini hari sekira pukul 03.00 wib berikut dengan mengamankan pelaku S bersama keluarga lainnya.

Baca juga:  Wagub Surya Sambut Baik Revisi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Mendapati laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Deli Serdang langsung menindak lanjuti laporan pelapor dan langsung mengamankan pelaku S begitu tiba di Mapolresta Deli Serdang.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku S terkait tindak pidana pencabulan.

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pelaku S merupakan ayah tiri dari korban dan perbuatan cabul tersebut telah dilakukan kurang lebih sebanyak 10 kali kepada korban.

“pelaku langsung kita amankan sesaat setelah diamankan oleh pelapor dan keluarganya, dan untuk saat ini pelaku S sudah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deli Serdang”, ujarnya.

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

“terhadap pelaku S kita persangkakan Pasal 81, 82 Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup pria berpangkat satu melati emas dipundak ini.

Penulis : RML

Editor : RML

Berita Terkait

Pemko Medan Masuk Nominasi CNN Indonesia Award 2025

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Pemerintah Kota Medan masuk nominasi CNN...

Akhyar Nasution Sembuh dari Virus Corona

SUMUTNEWS.CO - Medan | Kondisi Pelaksana tugas (Plt) Wali...

Maknai Hari Raya Idul Fitri, Rico Waas: Kembali Bersatu

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wali Kota Medan Rico Waas melaksanakan...

DPRD Dukung Kebijakan Mandatori Halal di Medan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan,...

Butuh Banyak Masukan, Pansus Ranperda PPKP Minta Perpanjangan Waktu Pembahasan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan...

Berita Terbaru