Soal Izin Restoran, Godfried Lubis: Bersembunyi di Lapangan Terbuka

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Efendi Lubis, mengatakan izin restoran seperti bersembunyi di lapangan terbuka. Pasalnya, izin yang ada tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Akibatnya, setoran pajak dai restoran tidak sesuai.

Godfried Lubis mengatakan bersembunyi di lapangan terbuka itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Restoran Lembu Kuring, Restoran Kembang, Restoran Kalasan dan Restoran Srikandi di DPRD Kota Medan, Selasa (28/10/025).

Pernyataan itu disampikannya setelah mendengar pemaparan dari masing-masing pihak restoran dan Dinas PMPTSP Kota Medan. RDP di pimpin Ketua Komisi III Salomo TR Pardede. Hadir dalam RDP itu Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga, anggota Komisi, di antaranya Agus Setiawan dan Sri Rezeki. Dari pihak restoran hadir Winda Pratiwi (Manejer Operasional Restoran Lembur Kuring), Yayuk (Manajer Operasional Restoran Kembang), Dewi (Manajer Operasional Restoran Kalasan) dan Rahmat Ganang (Manajer Operasional & Publikasi Restoran Srikandi). Hadir juga dari Dinas PMPTSP, Bapenda dan Dinas Pariwisata.

Baca juga:  Jadwal Porprovsu 2026 Diundur ke Desember, KONI Sumut Jamin 30 Cabang Olahraga Tetap Dipertandingkan

Godfried menilai, izin restoran Lembur Kuring dan Kembang tidak masuk akal. Sebab, ketersediaan jumlah kursi di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan izin yang ada. “Tidak mungkin jumlah kursinya 100 ke 150 unit. Kami lihat di lapangan jumlah kursi di Restoran Lembur Kuring dan Kembang itu di atas 200,” katanya.

Seharusnya, sebut Godfried, pihak restoran sudah memperbaharui izinnya sesuai ketentuan. “Berdasarkan keterangan, status izin Restoran Lembur Kuring dan Kembang ini harus berisiko tinggi karena jumlah kursinya sudah di atas 200, bukan lagi menengah rendah. Akibat ketidakjujuran ini, berdampak kepada setoran pajak restoran ke Pemkot Medan,” katanya.

Baca juga:  Bersinergi Dengan Pemerintah, Dedy Rangkuti Apresiasi Eksistensi AMPI Binjai

Terkait setoran pajak, Godfried, juga menilai tidak sesuai. Dari laporan Bapenda tadi, omzet Restoran Lembur Kuring mencapai Rp1,4 sampai Rp1,6 miliar/bulan, tapi pajak yang disetor Rp140 juta/bulan, PBB Rp44 juta dan parkir Rp600 ribu. “Kalau Rp140 juta pajaknya, berarti penghasilan per hari Rp45 juta. Ini tidak mungkin, apalagi weekend. Ini harus dibuat alat, sepertinya sudah dibohongi. Bapenda harus memverifikasi dan memeriksa ini dengan menerbitkan Surat Keterangan Perintah Kurang Bayar (SKPKB),” pinta Godfried.

Baca juga:  Muktamar ke-49 Muhammadiyah di Medan, Dukungan Gubsu Bobby Nasution dan Bidik Lonjakan Ekonomi Daerah

Kabid Destinasi & Industri Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Medan mnyampaikan, pihaknya sudah mengimbau restoran untuk merubah izin sesuai dengan kondisi di lapangan. “Terakhir kami imbau pada 29 September 2025. Kalau status izin berisiko tinggi, harus ada verifikasi dari provinsi,” katanya. (SN01)

Berita Terkait

Bupati Dairi Serahkan Hadiah Lomba Pemenang Perpustakaan tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Dairi

SUMUTNEWS.CO - Sidikalang | Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng...

Peringatan Hari Pers Nasional 2021, Edy Rahmayadi: Tanpa Media Bangsa Ini Tidak akan Maju

SUMUTNEWS.CO - Medan | Keberadaan pers sangat dibutuhkan, bahkan...

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026

SUMUTNEWS.CO, MEDAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...

Diduga Sebar Hoaks, YouTuber Unggah Polisi Nunggak Pajak di Medan Jadi Tersangka

SUMUTNEWS.CO - Medan | Dua orang YouTuber di Medan...

Berita Terbaru