Terobos Polsek Tasikmalaya, Penjual Miras Teriak Besok Kiamat

(Ilustrasi/Pixabay)

SUMUTNEWS.CO – Jakarta | Seorang pria berinisial HS (42) ditangkap usai mencoba menerobos Polres Tasikmalaya lantaran kecewa minuman keras (miras) jualannya disita oleh polisi. Dalam aksinya itu, pelaku sempat mencoba merebut senjata api petugas.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan HS menerobos Mapolresta Tasikmalaya dengan mengendarai mobil pada Senin (21/09/2020) dini hari.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan membunyikan klakson [dan mengemudi] dengan kecepatan tinggi dan akhirnya menabrak water barrier yang ada di penjagaan Polres Tasikmalaya Kota. Kemudian [dia] langsung menerobos ke dalam,” kata Erdi saat dikonfirmasi, Selasa (22/09/2020).

Setelah berhasil menerobos gerbang Mapolres, mobil tersebut berhasil dihentikan oleh petugas. Namun, saat pengemudi itu langsung berteriak “besok kiamat” saat keluar mobil.

“Sambil mengucapkan itu, [dia] mendekati petugas dan berusaha merebut senjata,” kata Erdi.

Namun, usaha itu berhasil digagalkan oleh petugas kepolisian yang berjaga. Tersangka pun langsung diamankan dan diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.

“Dia seorang diri dan langsung ditangkap,” ujar Erdi.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, polisi menduga bahwa motif tersangka melakukan aksinya lantaran masalah pribadi dengan pihak kepolisian di Polres Tasikmalaya Kota.

Erdi menjelaskan bahwa tersangka merupakan seorang pengelola toko minuman keras yang sempat ditindak oleh Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota.

Dia menjelaskan, kala itu tersangka HS dijerat tindak pidana ringan (Tipiring) oleh kepolisian dan seluruh botol miras yang dijualnya sempat disita oleh kepolisian.

“Karena banyak barang dagangannya disita, yang bersangkutan agak depresi sedikit,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pun akan dijerat pasal berlapis mulai dari perusakan, penganiayaan petugas, dan pasal melawan kepada petugas.

“Pasal yang diterapkan, yakni Pasal 356, kemudian Pasal 213 kemudian terakhir adalah Pasal 406 dengan ancaman lima tahun penjara,” tukas Erdi. (Sumber: CNNIndonesia)

 

Editor: Why

Komentar

Pos terkait