Holywings Medan Tak Kantongi Izin Penjualan Miras

Sumutnews.co, Medan- Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah, meminta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan agar Holywings Medan berhenti beroperasi.

Pasalnya, tempat hiburan yang viral karena membuat promosi minuman alkohol gratis untuk nama “Muhammad” dan “Maria” tersebut ternyata tidak mengantongi izin penjualan minuman keras (miras) minum di tempat.

“Selama belum ada izinnya, jangan biarkan operasi dulu (Holywings). Selesaikan dulu semua izinnya kalau memang masih mau beroperasi,” tegas Afif saat rapat dengar pendapat di ruang komisi, Senin (4/7).

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian Kadis PMPTSP Wan Azmi, membenarkan bahwa Holywings Medan belum memiliki izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) Minor terkait penjualan miras.

Baca juga:  Waspada Banjir-Longsor di Sumbar, 5 Daerah Ini Masuk Kategori Siaga Hujan Lebat

“Izinnya hanya menjual minuman dibawa pulang, tidak minum di tempat. Kita juga akan terus melakukan pengawasan terhadap Holywings sampai izinnya lengkap. Untuk data usaha-usaha yang memiliki izin, nanti akan kita serahkan,” jelasnya.

Dalam pertemuan ini politisi muda Partai NasDem ini pun mendesak dinas terkait memberikan data semua lokasi tempat hiburan maupun usaha di Kota Medan yang memiliki izin penjualan miras eceran serta minum di tempat.

Baca juga:  Jejak Harimau Sumatra Terdeteksi di Pinggiran Bangkinang, Warga Diminta Siaga

“Kita ingin tahu mana-mana saja lokasi yang sudah memiliki izin. Ini penting agar masyarakat juga tahu dan bisa diawasi bersama,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya banyak menerima laporan masyarakat terkait izin penjualan miras. Bahkan, ada lokasi yang depannya restoran, namun di dalamnya justru ada club ataupun bar.

“Ini harus diawasi, jangan sampai Pemko Medan kecolongan. Izin ini sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Tentunya juga untuk retribusi pemerintah,” tandasnya.

Anggota Komisi III Dhiyaul Hayati, mengungkapkan, bahwa kejadian Holywings tentunya menjadi pintu pemerintah untuk melihat izin usaha lainnya.

Baca juga:  BMKG: 11 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera, Risiko Karhutla Tetap Tinggi di Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung dan Lampung

“Banyak yang tidak memiliki izin tapi menjual miras. Kita tidak ingin masyarakat berpikir DPRD Medan bersekongkol dengan Pemko terkait izin penjualan miras tersebut. Kita minta dari DMPTSP agar memberikan data usaha-usaha di Kota Medan yang sudah memiliki izin resmi agar diketahui masyarakat,” ucap politisi PKS. (*)

Berita Terkait

Nomor Presiden Disadap, Mantan Kapolri & Dua Jenderal Ditahan, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

SUMUTNEWS.CO, Jakarta - Tiga perwira tinggi Polri, termasuk mantan...

Masih Beroperasi di Kawasan DAS Batang Natal, Aktivitas PETI di Sipogu Jadi Sorotan Publik

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan...

Dari Bantaran Sungai Hingga Bendungan, Wali Kota: Data Kebutuhan Warga Harus Jadi Dasar Penanganan Cepat

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan...

Teriakan Bobby – Surya Menang Bergema di Kota Berastagi

BERASTAGI, SUMUTNEWS.CO - Ratusan masyarakat Berastagi sambut kedatangan Calon...

Generasi Muda Perlu Fahami Kembali Nilai-nilai Pancasila

SUMUTNEWS.CO, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi...

Berita Terbaru