SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal — Aktivitas yang diduga merupakan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sipogu, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan masyarakat, Minggu (20/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut dikabarkan masih berlangsung di kawasan pinggiran Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Natal.
Sejumlah warga menyebutkan, operasi pertambangan tersebut diduga dikendalikan oleh dua orang berinisial PR dan RD.
Kendati demikian, dugaan keterlibatan maupun peran kedua pihak tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut.
Kehadiran aktivitas tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pasalnya, pertambangan tanpa izin yang beroperasi di kawasan aliran sungai dinilai berisiko merusak lingkungan sekaligus membahayakan keselamatan warga apabila tidak dikelola dan diawasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga pun mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sipogu beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Batang Natal terhadap kawasan tersebut.
“Jika benar aktivitas itu berlangsung tanpa izin, kami berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan peninjauan dan penindakan sesuai kewenangan serta hukum yang berlaku,” ungkap salah satu warga.
Hingga saat ini, pertanyaan krusial yang masih menunggu kejelasan mencakup: sejauh mana pemerintah desa dan Forkopimcam setempat mengetahui aktivitas tersebut, langkah apa yang telah diambil untuk menindaklanjutinya, serta kebenaran informasi terkait dugaan pihak yang mengendalikan operasi tersebut. (SN11)