SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan publik.
Praktik yang dinilai melanggar hukum ini kian mendapat perhatian luas karena dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius serta persoalan hukum yang berkepanjangan.
Sejumlah wilayah yang kerap disorot terkait aktivitas tersebut antara lain Kecamatan Huta Bargot, Naga Juang, Batang Natal, Batang Gadis, dan Kotanopan.
Pemberitaan terbaru per 9 September 2026 kembali menyoroti dugaan kegiatan tambang ilegal di dua kecamatan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait pun terus dilakukan untuk memperoleh kejelasan menyeluruh atas keberadaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina sendiri sebelumnya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus Penanganan PETI.
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, menyatakan penanganan PETI dilakukan melalui tiga tahapan dengan pendekatan humanis, salah satunya memfasilitasi pengurusan perizinan bagi kegiatan pertambangan yang dapat dilegalkan.
Persoalan PETI bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan juga ancaman serius bagi kelestarian alam. Informasi yang dihimpun, tercatat kerusakan hutan akibat PETI pada periode 2022–2024 mencapai sekitar 79 hektare yang tersebar di enam kecamatan.
Rincian kerusakan tersebut meliputi Kecamatan Kotanopanopan sekitar 20 hektare, Batang Gadis 17 hektare, Batang Natal 12 hektare, Huta Bargot 11 hektare, Muara Sipongi 10 hektare, dan Ulupungkut 9 hektare.
Sementara itu, temuan pada periode 2025–2026 menunjukkan adanya penambahan kerusakan di sejumlah wilayah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) juga telah melakukan penertiban aktivitas PETI di Sungai Batang Gadis pada Juli 2026 sebagai bagian dari upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Dalam upaya penegakan hukum, Polda Sumut berhasil mengamankan dua unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Madina.
Kedua alat berat tersebut dibawa sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa ini kembali memunculkan desakan agar pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Madina dilakukan secara menyeluruh.
Pengawasan tidak hanya ditujukan kepada pelaku tambang, tetapi juga terhadap pihak yang diduga menyediakan alat berat, pemodal, pemilik lahan, maupun pihak lain yang terbukti terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.
Masyarakat diimbau aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas PETI tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif.
Semua pihak yang dikaitkan dengan dugaan tersebut tetap berhak memberikan klarifikasi. (SN12)





