Zakiyuddin Hadiri Paripurna Revisi Perda Kemiskinan

SUMUTNEWS.CO, MEDAN – Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang membahas jawaban fraksi-fraksi terhadap tanggapan kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/26). Pembahasan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi untuk memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan di Kota Medan.

Paripurna DPRD Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra. Hadir sejumlah anggota DPRD Medan, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi dan segenap Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan.

Baca juga:  Musda VII KAHMI Medan Tuntas, Ini 5 Presidium Terpilih Periode 2026–2031

Dalam jawabannya Fraksi partai Gerindra Kota Medan yang dibacakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menyampaikan bahwa penanggulangan kemiskinan tidak cukup melalui penyaluran bantuan sosial (bansos), tetapi harus disertai pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri. Sebab, kemiskinan berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan dan modal usaha.

Baca juga:  Zakiyuddin Dorong PP Perkuat Kegiatan Positif dan Kepedulian Sosial

“Perubahan Perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jangan perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” jelasnya.

Menurutnya, ketepatan data menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Pemko Medan diminta memperkuat pendataan, verifikasi, validasi dan pemutakhiran data penerima manfaat, termasuk menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat.

Baca juga:  Kreativitas Desainer Lokal Memukau di MFCF 2026

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” katanya. (SN01)

Berita Terbaru

Bupati Madina Sampaikan Fondasi Utama Kepemimpinan Organisasi Kemahasiswaan

SUMUTNEWS.CO, Mandailing Natal - Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah...

Dua Pelajar Diamankan, Mobil Modifikasi Angkut 300 Liter Pertalite Ilegal Digagalkan di Padangsidimpuan

SUMUTNEWS.CO, Padangsidimpuan — Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar dugaan penyalahgunaan...

Rezeki Barokah dan Cepat Berlimpah Tertunda Turun? Waspadai Beberapa Dosa Ini

Penulis: Rasyid Assaf Dongoran Kita sering berpikir bahwa kerja keras...

Mengembangkan Khitah Konstitusi: Babak Baru Batas Yurisdiksi Peradilan Sipil dan Militer

Oleh: Moechtar Nasution Direktur Forum Lingkar Studi Tulila* Hampir 29 tahun...

BMKG Tetapkan Sumatera Utara Berstatus Siaga Cuaca Ekstrem 27-29 Oktober 2026

SumutNews.co, MEDAN- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis...

Berita Terkait