SUMUTNEWS.CO, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penanganan bencana karhutla dinilai harus dilakukan secara cepat, tegas, dan menyeluruh karena tindakan pembakaran yang sengaja dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Hal ini kan kejahatan, terorisme ekologi. Kejahatan luar biasa karena membahayakan jutaan orang,” tegas Presiden Prabowo dalam rapat koordinasi penanganan bencana, Rabu (16/09/2026) di Istana Negara.
Berdasarkan laporan dari Kepala Kepolisian RI (Kapolri), terdapat setidaknya 95 korporasi yang terindikasi melakukan pembakaran hutan secara sengaja.
Presiden memastikan seluruh hasil verifikasi terhadap perusahaan yang melanggar akan ditindaklanjuti dengan tindakan keras.
Langkah tegas yang disiapkan mencakup pencabutan seluruh izin usaha bagi korporasi yang membandel, terutama yang sebelumnya pernah menerima sanksi namun kembali mengulangi perbuatannya.
“Kalau sekarang masih dia melanggar, tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya. Tidak usah lagi ada macam-macam,” ujar Prabowo.
Selain sanksi administratif berupa pencabutan izin, proses penyelidikan pidana ditegaskan akan tetap berjalan.
Presiden Prabowo juga menolak keras dalih pembakaran lahan yang mengatasnamakan kearifan lokal.
Alasan tersebut dinilai tidak dapat diterima untuk pembenaran pembukaan lahan dengan cara membakar.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan dalam proses pembukaan lahan, pemerintah berjanji akan turun tangan memberikan bantuan tanpa harus menggunakan metode pembakaran.
Guna menuntaskan persoalan karhutla hingga ke akarnya, Kepala Negara menginstruksikan Kepolisian RI, TNI, hingga kementerian terkait untuk mengerahkan seluruh kekuatan instansi masing-masing.
“Kerahkan instansi yang di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Semua 95 itu kita cabut saja, kita enggak bisa lagi toleransi soal ini,” perintahnya. (SN08)